Pengamanan dan Penangkapan Asisten Manager SCPP Perum Bulog Cabang Waingapu di Bali oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati NTT terkait Koruspi CBP Perum Bulog Waingapu

0

Bahwa pada hari Selasa, tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 Wita, Tim Penyidik Pidsus Kejati NTT berhasil mengamankan Asisten Manager SCPP Perum Bulog Cabang Waingapu, Risky D. Kase (30) di Bali atas keterlibatannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan 2024 dengan kerugian negara sebesar Rp 10.798.221.250.

                  Sebagaimana diketahui sebelumnya, yang bersangkutan telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut sehingga Tim penyidik melakukan Upaya pengamanan terhadap yang bersangkutan. Setelah melakukan pelacakan, Tim Penyidik mengetahui yang bersangkutan sedang berada di Bali dan langsung berangkat dalam Upaya pengamanan.

                  Upaya pengamanan sendiri dilakukan dengan baik oleh Tim penyidik sehingga yang bersangkutan berhasil diamankan. Setelah diamankan, yang bersangkutan  diperiksa oleh penyidik Mourest Aryanto Kolobani, SH.,MH., di ruang pemeriksaan Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Bali.

                  Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Tim penyidik menetapkan  Risky D. Kase sebagai tersangka korupsi kegiatan penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Pasca penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Rizky Kase di Lapas Kelas 2A Kerobokan Bali.

                  Penetapan Tersangka oleh Tim Penyidik tidak lain dikarenakan jabatan tersangka selaku Asisten Manager SCPP Perum Bulog Cabang Waingapu yang mana Tim Penyidik melakukan pelacakan terhadap transaksi keuangan pada rekening bank milik Risky Kase. Hasilnya, penyidik mendapati adanya transaksi keuangan yang tidak wajar dengan nilai miliaran rupiah. Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan pelacakan terhadap asset Risky Kase di bandung dan melakukan penyitaan terhadap asset berupa tanah dan bangunan rumah, serta mobil dan sepeda motor.

                  Untuk perkembangan selanjutnya, Tim Penyidik akan membawa tersangka dari Lapas Kelas 2A Kerobokan Bali ke Kupang besok (12/06) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *