Kejati NTT Pulihkan Harmoni Sosial Melalui Keadilan Restoratif: Dua Perkara Pidana Dihentikan
Kejaksaan RI., Kupang, 9 Desember 2024 – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Pada Senin, 9 Desember 2024, Kejati NTT menggelar ekspose yang menghasilkan keputusan penghentian penuntutan terhadap dua perkara pidana dari wilayah hukum NTT.
Acara yang berlangsung pukul 08.00–09.00 WITA ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kejati NTT dan dipimpin secara virtual oleh Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., Direktur A pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum, Mohammad Ridosan, S.H., M.H., beserta jajaran pejabat di bidang tindak pidana umum Kejati NTT.
Dua Perkara yang Dihentikan
Penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif dilakukan terhadap dua perkara berikut:
- Terdakwa Bento Musa Kamengon, dari Kejaksaan Negeri Alor, terkait Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
- Terdakwa Federikus Gula Krowin alias Fredi alias Keku, dari Kejaksaan Negeri Sikka, terkait Pasal 406 Ayat (1) KUHP.

Pertimbangan Keadilan Restoratif
Kedua perkara ini dihentikan setelah melalui proses perdamaian yang melibatkan terdakwa, korban, keluarga, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Pendekatan ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan prinsip keadilan restoratif yang bertujuan memulihkan hubungan sosial.
Pertimbangan penghentian penuntutan meliputi:
- Tindak pidana merupakan pelanggaran pertama oleh terdakwa.
- Ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
- Adanya kesepakatan damai antara terdakwa dan korban yang didukung dokumen resmi (RJ-14, RJ-18, RJ-27).
- Dukungan masyarakat terhadap pendekatan keadilan restoratif.
- Pentingnya menjaga hubungan baik antara terdakwa dan korban, terutama dalam konteks hubungan keluarga.
Pernyataan Kajati NTT: Keberpihakan pada Keadilan Humanis
Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan pentingnya keadilan restoratif dalam menciptakan penyelesaian konflik hukum yang lebih damai.
“Pendekatan keadilan restoratif adalah langkah maju untuk memberikan ruang bagi pemulihan hubungan dan tanggung jawab pelaku tanpa mengabaikan hak-hak korban. Ini adalah wujud keadilan yang lebih humanis, inklusif, dan relevan dengan nilai-nilai masyarakat kita,” jelas Kajati NTT.
Kajati juga menekankan bahwa keadilan restoratif membantu mengurangi penumpukan perkara di pengadilan dan mempercepat penyelesaian hukum secara efisien.
Prestasi Kejati NTT dalam Keadilan Restoratif
Hingga Desember 2024, Kejati NTT telah menyelesaikan 50 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Capaian ini mencerminkan dedikasi Kejati NTT dalam mewujudkan hukum yang lebih adaptif dan mendukung harmoni sosial di masyarakat.
Kesimpulan: Solusi Damai untuk Keadilan yang Merata
Penghentian penuntutan terhadap dua perkara ini bukan hanya memberikan keadilan bagi para pihak, tetapi juga menciptakan harmoni sosial dan mencegah konflik berkepanjangan. Kejati NTT terus berkomitmen untuk menjadi pelopor dalam menerapkan pendekatan hukum yang humanis, berorientasi pada penyelesaian konflik, dan berbasis nilai-nilai lokal masyarakat NTT.
