Kejati NTT Terapkan Keadilan Restoratif: Dua Perkara Pidana Dihentikan untuk Pulihkan Harmoni Sosial di Awal 2025
Kupang, 11 Desember 2024 – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai upaya memulihkan harmoni hubungan keluarga dan sosial di masyarakat. Pada Selasa, 11 Desember 2024, Kejati NTT mengumumkan penghentian penuntutan terhadap dua perkara pidana yang terjadi di wilayah hukum NTT. Keputusan ini diambil setelah melalui proses mediasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk korban, tersangka, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Dua Perkara Pidana yang Dihentikan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Penghentian penuntutan ini dilakukan terhadap dua kasus berikut:
- Yohanes Bentara Lewa alias Hans dari Kejaksaan Negeri Ngada, yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
- Anderias Suki dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao, yang juga diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Kedua kasus ini diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif, yang mengutamakan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta mengedepankan perdamaian daripada hukuman.
Pertimbangan Keadilan Restoratif dalam Penghentian Perkara
Penghentian penuntutan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain:
- Tersangka adalah pelaku pertama kali.
- Tindak pidana yang dilakukan diancam hukuman kurang dari 5 tahun.
- Kerugian materi yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2.500.000.
- Telah terjadi perdamaian antara korban dan tersangka.
- Masyarakat merespons positif keputusan ini.
- Tindak pidana terjadi akibat kesalahpahaman.
- Pentingnya menjaga hubungan baik antara korban dan tersangka, terutama dalam konteks keluarga dan sosial.
Proses ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif, yang bertujuan menciptakan penyelesaian hukum yang lebih humanis dan inklusif.

Pernyataan Wakil Kepala Kejati NTT: Keadilan yang Humanis dan Inklusif
Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim, S.H., menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif merupakan langkah maju dalam sistem peradilan Indonesia.
“Pendekatan ini tidak hanya memulihkan hubungan antara korban dan pelaku, tetapi juga mengurangi beban perkara di pengadilan. Ini adalah bentuk keadilan yang lebih humanis dan relevan dengan nilai-nilai masyarakat kita,” ujarnya.
Beliau juga menambahkan bahwa keadilan restoratif membantu mempercepat penyelesaian perkara secara efisien, sambil tetap memastikan hak-hak korban terpenuhi.
Dampak Positif bagi Masyarakat NTT
Keputusan penghentian penuntutan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi para pihak yang terlibat, tetapi juga menciptakan harmoni sosial dan mencegah konflik berkepanjangan di masyarakat. Kejati NTT berkomitmen untuk terus menjadi pelopor dalam penerapan hukum yang berorientasi pada penyelesaian konflik dan berbasis nilai-nilai lokal masyarakat Nusa Tenggara Timur.
Kesimpulan: Langkah Maju Menuju Keadilan yang Bermartabat
Dengan menerapkan keadilan restoratif, Kejati NTT berharap dapat membangun sistem hukum yang lebih adil, bermartabat, dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Pendekatan ini tidak hanya menyelesaikan konflik secara damai, tetapi juga memperkuat hubungan sosial dan keluarga di tengah masyarakat.
Kejati NTT terus berupaya menciptakan lingkungan hukum yang lebih inklusif dan humanis, sejalan dengan nilai-nilai keadilan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Nusa Tenggara Timur.
