Kejaksaan Negeri Ende Tangkap Dua Buronan Kasus TPPO dan Penganiayaan
Ende, 15 Februari 2025 – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ende, dipimpin oleh Pj. Kasi Intelijen Nanda Yoga Rohmana, S.H., M.H., berhasil menangkap dua buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua tersangka tersebut adalah Gregorius Ngala, terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi ekonomi terhadap anak, serta Aloysius Fester Siku, terpidana kasus penganiayaan. Keduanya telah memiliki putusan hukum tetap (inkracht) namun belum menjalani hukuman.
Gregorius Ngala alias Goris dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsidair 6 bulan kurungan berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sementara itu, Aloysius Fester Siku alias Rege dihukum 1 tahun penjara atas kasus penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Proses Penangkapan dan Eksekusi
Setelah pemanggilan resmi diabaikan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ende bekerja sama dengan aparat keamanan setempat berhasil mengamankan kedua buronan pada tengah malam tanggal 14 hingga 15 Februari 2025 di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende. Keduanya langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende pada pukul 04.00 WITA untuk menjalani hukuman.
Kejaksaan Negeri Ende menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memastikan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penangkapan ini juga menjadi bagian dari upaya pemberantasan kejahatan serta perlindungan masyarakat.
Komitmen Kejaksaan Tinggi NTT dalam Pemberantasan TPPO
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan komitmennya memberantas TPPO yang masih marak di wilayah NTT. Sebagai salah satu provinsi dengan kasus TPPO tertinggi di Indonesia, NTT menjadi fokus utama penegakan hukum.
Kajati NTT mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan perdagangan orang dan waspada terhadap janji-janji kerja yang tidak jelas. Masyarakat juga diminta melaporkan dugaan praktik TPPO di sekitar mereka.
“Kami akan terus memburu dan menindak tegas para pelaku TPPO. Tidak ada tempat aman bagi pelaku maupun buronan. Kami mengajak masyarakat bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melindungi hak asasi manusia dan martabat warga NTT,” tegas Kajati NTT.
Program Tabur Kejaksaan dan Imbauan Jaksa Agung
Melalui program Tangkap Buronan (Tabur), Jaksa Agung meminta jajarannya memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Negeri Ende dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum yang berkeadilan.
