Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Terus Perkuat Keadilan Restoratif: Kasus Penghinaan terhadap Bupati Manggarai Barat Dihentikan
Kupang, 4 November 2024 – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terus menunjukkan komitmennya dalam menerapkan keadilan restoratif untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih humanis dan inklusif. Pada Senin, 4 November 2024, bertempat di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, dilakukan ekspose virtual mengenai permohonan penghentian penuntutan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dalam kasus penghinaan terhadap Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi.
Kasus ini melibatkan terdakwa Saverinus Suryanto alias Rio yang didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ekspose tersebut dihadiri oleh jajaran Kejaksaan Negeri Manggarai Barat serta sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi NTT, termasuk Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., yang memimpin jalannya proses.
Latar Belakang dan Perdamaian dalam Kasus Penghinaan
Kasus ini bermula pada Mei 2023, saat terdakwa mengunggah beberapa foto yang dianggap mencemarkan nama baik Bupati Manggarai Barat melalui akun Facebook pribadinya. Setelah perkara ini diserahkan kepada Kejaksaan pada Oktober 2024, langkah perdamaian diambil antara terdakwa dan korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan agama. Perdamaian ini menjadi dasar Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk mengajukan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif, sesuai syarat formal dan material.
Pertimbangan Penghentian Penuntutan
Dalam ekspose yang berlangsung, beberapa faktor menjadi pertimbangan utama penghentian penuntutan. Di antaranya, pelanggaran yang dilakukan merupakan tindak pidana pertama bagi terdakwa, serta sifat perbuatan yang tidak mengancam pidana penjara lebih dari lima tahun. Kesepakatan damai antara kedua pihak juga menunjukkan pemulihan hubungan sosial dan menghilangkan dampak negatif akibat tindakan terdakwa.

Komitmen Kejati NTT untuk Keadilan yang Lebih Humanis
Penghentian kasus ini menjadi kasus ke-40 yang diselesaikan Kejati NTT melalui mekanisme keadilan restoratif pada tahun 2024, mencerminkan komitmen untuk menyelesaikan kasus secara damai dan inklusif. Kepala Kejaksaan Tinggi NTT menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan rasa keadilan yang lebih menyeluruh bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur. Pendekatan ini bertujuan meningkatkan kepercayaan publik pada sistem hukum dan memastikan keadilan berlandaskan prinsip pemulihan serta keharmonisan sosial.
Melalui penerapan keadilan restoratif, Kejati NTT berharap dapat terus memberikan pelayanan hukum yang adil dan humanis bagi masyarakat.
