Tim Pidsus Kejati NTT Sita Uang Tunai Ratusan Juta Terkait Kasus Korupsi Bulog Waingapu

0

Pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 s/d hari Jumat tanggal 5 Juli 2024, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT telah melakukan Pemeriksaan Saksi sebanyak 30 (tiga puluh) Orang Dalam Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur dan kantor Bulog Cabang Waingapu yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp. 152.000.000,- (seratus lima puluh dua juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

  1. Sebesar Rp. 102.500.000,-  disita dari Saksi Go Siane, uang tersebut merupakan uang pengembalian dari tersangka Zulkarnain kepada Saksi Go Siane (Pemilik RPK Sharon) atas Pembayaran beras SPHP oleh Saksi Go Siane yang tidak diberikan Fisik beras SPHP Kepada Saksi Go Siane;
  2. Sejumlah uang sebesar Rp. 7.500.000,- disita dari saksi atas nama DEDDY PETER NAME, yang merupakan uang yang diberikan oleh tersangka RISKY DAUD KASE untuk mengurusi Nomor Polisi yang dibeli oleh Tersangka RISKY DAUD KASE yang mengatasnamakan Sdr. DEDDY NAME;
  3. Sejumlah uang sebesar Rp.20.000.000 disita dari Saksi Ade Roberto Lico (Pegawai Bulog Cabang Waingpu);
  4. Sejumlah uang sebesar Rp.15.000.000 disita dari Saksi Christiany J. Kale (Pegawai Bulog Cabang Waingpu);
  5. Sejumlah Uang sebesar Rp.7.000.000 disita dari Saksi Ace Nguru Logo (Pegawai Bulog Cabang Waingpu).

Bahwa uang yang disita dari Saksi ADE ROBERTO LICO, Saksi CHRISTIANY J. KALE dan Saksi ACE NGURU LOGO tersebut merupakan uang pemberian dari Tersangka ZULKARNAIN kepada saksi-saksi yang merupakan staf dari tersangka ZULKARNAIN.

Bahwa uang yang disita sebanyak Rp. 152.000.000,- (seratus lima puluh dua juta rupiah) tersebut telah dilakukan penitipan pada Rekening Pemerintah Lainnya Kejati NTT pada Hari Jumat Tanggal 05 Juli 2024.

Bahwa sebelumnya Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 yaitu atas nama ZULKARNAIN dan atas nama RISKY DAUD KASE yang disangka melanggar :

Kesatu :

Primair             :    Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ;

Subsidair          :    Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;

ATAU :

Kedua             :      Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 10.798.221.250,- (sepuluh milyar tujuh ratus Sembilan puluh delapan juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Khusus Tim Satuan Pengawasan Intern (SPI) PERUM BULOG Nomor : R-03/LHA/DU303/PW.03.03/ 03/2024 tanggal 19 Maret 2024 atas Permasalahan Selisih Kurang Persediaan Beras di Gudang Kambajawa Kancab Waingapu Kanwil NTT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *