Jaksa Periksa Saksi dalam Sidang Tipikor Pemanfaatan Tanah Milik Pemprov NTT di Manggarai Barat
Pemeriksaan Saksi Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemanfaatan Tanah Milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Di Desa Gorontalo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR SELUAS 31.670 M2 OLEH PT. SARANA INVESTAMA MANGGABAR UNTUK PEMBANGUNAN HOTEL DAN FASILITAS PENDUKUNG LAINNYA
Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang sekitar pukul 09.30 Wita Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat melakukan pemeriksaan saksi-saksi perkara tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Desa Gorontalo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 31.670 m2 oleh PT. Sarana Investama Manggabar untuk pembangunan hotel dan fasilitas pendukung lainnya, adapun saksi-saksi yang di mintai keterangannya di hadapan Mejelis antara lain :

- H. Ir. MOHAMMAD ANSOR
- Drs. H. SETYA NOVANTO
saksi H. Ir. MOHAMMAD ANSOR yang hadir langsung pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi dicecar sejumlah pertanyaan terkait status saksi H. Ir. MOHAMMAD ANSOR sebagai Direktur II pada PT. Sarana Investama Manggabar periode Tahun 2010- 2014 sebagaimana Akta Notaris Irma Bonita, SH Nomor : 12 tanggal 08 Desember 2010, sedangkan saksi Drs. H. SETYA NOVANTO yang hadir melalui daring (Via Zoom) dikarenakan yang bersangkutan saat ini sedang menjadi Terpidana (dalam kasus lain) dan sedang menjalani masa tahanan pada Lapas Sukamiskin Bandung. Saksi Drs. H. SETYA NOVANTO dicecar sejumlah pertanyaan terkait hubungan saksi dengan terdakwa BAHASILI PAPA. Bahwa berdasarkan Akta Notaris Irma Bonita, SH Nomor : 12 tanggal 08 Desember 2010 Struktur pendirian PT. Sarana Investama Manggabar anak dari saksi yakni Sdr. REZA HERWINDO tercatat sebagai Komisaris Utama pada PT. Sarana Investama Manggabar.
Adapun jalannya persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek, S.H, didampingi dua Hakim Anggota Lembut Adelina, S.H,. dan Mike Priyantini, S.H turut hadir Jaksa Penuntut Umum Salesius Guntur, SH, Mourest Aryanto Kolobani, S.H.,M.H, Advani Ismail Fahmi, SH. MH, Herry Franklin, SH,MH., Vera Triyanti Ritonga, S.H., S.E., Ak., M.Kn, Emerensiana M.F. Jehamat,SH dan Bangkit Yohannes Pangihutan Simamora, S.H serta kuasa hukum para terdakwa yakni Melkzon Beri.S.H,. Dr.Khresna Guntarto, S.H,. dan Dr. Yanto Ekon.
Sidang selesai pada Pukul 14.00 Wita dan ditunda pada Hari Selasa 27 Februari 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
