Sengketa Lahan & Proyek Rumah 2.100 Unit di NTT: Aliansi Nasional Audiensi ke Kejati NTT
Kupang, NTT – 16 Juni 2025 – Aliansi Nasional untuk Indonesia Baru (terdiri dari AGRA, FMN, IKIF, KROM Asesor Hukum Nasional, WIDA-NTT, dan Serikat Perempuan Naibonat) melakukan audiensi ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). Pertemuan membahas proyek 2.100 unit rumah di Kupang dan ketidakpastian status lahan warga yang telah dihuni 27 tahun, serta penolakan relokasi ke lokasi baru di Burung Unta.
Poin Kunci Audiensi:
- Transparansi Hukum: Mendesak Kejati NTT membuka penyelidikan dugaan korupsi proyek rumah 2.100 unit secara publik.
- Penyimpangan Proyek: Meminta penjelasan ketidaksesuaian fisik rumah dengan perencanaan.
- Pelanggaran Hak Buruh: Soroti ketiadaan BPJS Ketenagakerjaan dan jaminan kerja pekerja.
- Klarifikasi Kunjungan: Minta kejelasan tujuan kunjungan tim Kejati ke lokasi proyek.
- Penolakan Relokasi: Tolak pindah ke Burung Unta karena rumah tak disertai lahan; tuntut jaminan hak atas tanah yang ditempati puluhan tahun.
- Pengakuan Lahan: Desak pengesahan legal tanah yang dihuni turun-temurun.
- Tanggapan FKPTT: Minta respons atas temuan Forum Komunikasi Pengungsi Tim-Tim (FKPTT) di lokasi Burung Unta.

Tanggapan Kajati NTT:
Kajati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan:
- Proses hukum masih tahap penyelidikan dengan prinsip “salus populi suprema lex esto” (keselamatan rakyat hukum tertinggi).
- Kejati bukan pemutus distribusi rumah atau kepemilikan tanah, tapi pengawas anggaran negara dan pencegahan penyimpangan.
- Tim telah turun ke lapangan pastikan kelayakan huni rumah dan fasilitas pendukung.
- Terbuka untuk diskusi dan laporan hukum lebih lanjut dari masyarakat.
Komitmen Kejati NTT:
“Kami hadir mengawal pemenuhan hak masyarakat secara bermartabat, termasuk warga eks pengungsi Timor-Timur,” tegas Kajati Allo. Kejati NTT berjanji:
- Mengawal proyek rumah 2.100 unit bebas korupsi dan sesuai peruntukan.
- Menjaga transparansi proses hukum.
- Melindungi hak-hak masyarakat terdampak.
Kesimpulan:
Audiensi ini menunjukkan upaya kolaborasi masyarakat sipil dan penegak hukum untuk menyelesaikan sengketa lahan dan proyek perumahan di NTT. Kejati NTT mendorong aspirasi disampaikan secara tertulis untuk ditindaklanjuti sistematis, menegaskan prioritas pada keadilan sosial, transparansi, dan keselamatan rakyat
