Restorative Justice: Kejaksaan Tinggi NTT Sosialisasikan Alternatif Penyelesaian Perkara Melalui Program Jaksa Menyapa di TVRI NTT
Sebagai bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) sukses menggelar acara penyuluhan hukum “Jaksa Menyapa” secara live di TVRI NTT pada Selasa, 11 Maret 2025, pukul 18.00 – 19.00 WITA. Acara ini mengangkat tema “Restorative Justice sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara: Peran Strategis Kejaksaan”, dengan tujuan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat luas, khususnya pemirsa setia TVRI NTT.
Restorative Justice: Pendekatan Penyelesaian Perkara yang Humanis
Restorative Justice (Keadilan Restoratif) adalah konsep penyelesaian perkara yang lebih menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, dibandingkan sekadar penghukuman. Berbeda dengan sistem peradilan pidana konvensional yang fokus pada pemidanaan, keadilan restoratif menawarkan solusi yang lebih berkeadilan, terutama untuk kasus-kasus ringan yang tidak berdampak luas pada masyarakat.
Dalam acara ini, hadir sebagai narasumber:
- Mohammad Ridosan, S.H., M.H. – Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejati NTT.
- Arwin Adinata, S.H., M.H. – Koordinator pada Kejati NTT.
Kedua narasumber memberikan pemaparan komprehensif tentang prinsip dan implementasi Restorative Justice dalam sistem hukum di Indonesia, serta peran aktif Kejati NTT dalam menerapkannya di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Tujuan dan Manfaat Restorative Justice
Restorative Justice memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
- Mewujudkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman.
- Mengurangi beban sistem peradilan pidana, terutama dalam penanganan perkara ringan.
- Memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab dan memperbaiki kesalahan tanpa melalui proses peradilan yang panjang.
- Memulihkan kondisi korban secara fisik, psikologis, maupun material melalui dialog dan kesepakatan.
- Menjaga keharmonisan sosial dalam komunitas atau lingkungan tempat tinggal pelaku dan korban.
Kriteria Penerapan Restorative Justice
Tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Beberapa kriteria yang harus dipenuhi antara lain:
- Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
- Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan hukuman penjara tidak lebih dari lima tahun.
- Nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2.500.000.
- Telah terjadi perdamaian antara korban dan pelaku, di mana korban secara sukarela memberikan maaf dan setuju untuk menghentikan proses hukum.
Capaian Kejati NTT dalam Implementasi Restorative Justice
Kejati NTT telah menunjukkan komitmen kuat dalam menerapkan keadilan restoratif. Sepanjang tahun 2024, sebanyak 52 perkara telah dihentikan penuntutannya melalui mekanisme ini. Sementara itu, hingga Maret 2025, Kejati NTT telah menyelesaikan 14 perkara dengan pendekatan yang sama.
Mayoritas perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice meliputi penganiayaan ringan dan kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan ini sangat relevan dalam kasus-kasus yang melibatkan konflik personal atau keluarga, di mana pemulihan hubungan lebih diutamakan dibandingkan pemberian sanksi pidana.
Restorative Justice: Mewujudkan Masyarakat yang Harmonis dan Berkeadilan
Restorative Justice bukan hanya sekadar alternatif dalam sistem hukum pidana, tetapi juga merupakan pendekatan yang lebih manusiawi dalam menangani konflik hukum. Dengan mengedepankan prinsip perdamaian, tanggung jawab, dan pemulihan sosial, keadilan restoratif berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan inklusif.
Melalui program Jaksa Menyapa, Kejati NTT berupaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang peran strategis Kejaksaan dalam mengimplementasikan Restorative Justice. Dengan sosialisasi yang berkelanjutan, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya pendekatan ini dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih responsif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
