Rakernas Kejaksaan RI 2026 Rampung: Soroti Integrasi Big Data dan Efisiensi Digital, Kejati NTT Siap Implementasi
JAKARTA – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026 resmi berakhir pada Kamis (15/1/2026). Kegiatan strategis tahunan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 13 hingga 15 Januari 2026 ini, mencatatkan sejarah baru sebagai Rakernas pertama yang digelar sepenuhnya secara daring (online) demi efisiensi anggaran dan adaptasi teknologi.
Mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Kejaksaan dalam Reformasi Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik melalui Peningkatan Akuntabilitas dan Integritas”, forum ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, mulai dari peta jalan transformasi digital hingga penyesuaian regulasi internal menyambut KUHP baru.
Fokus Integritas dan Reformasi Birokrasi
Rakernas dibuka secara resmi oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, pada Selasa (13/1/2026). Dalam arahannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa Rakernas bukan sekadar ritual tahunan, melainkan wadah evaluasi krusial untuk merumuskan arah kebijakan institusi.
“Kepercayaan publik adalah modal utama institusi Kejaksaan. Oleh karena itu, setiap insan Adhyaksa wajib menjaga kehormatan dan marwah lembaga melalui sikap profesional, jujur, dan bertanggung jawab,” tegas Jaksa Agung.
Ia menekankan bahwa akuntabilitas dan integritas harus menjadi benteng utama dalam mencegah penyimpangan, sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
Acara pembukaan turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Menteri Keuangan Dr. Purbaya Yudi Sadewa, Kepala Bappenas Prof. Dr. Ir. Rachmat Pambudy, dan Menteri PANRB Rini Widyantini, yang memberikan pandangan mengenai sinergi tata kelola pemerintahan.
Transformasi Digital dan Masukan Strategis Kejati NTT
Memasuki hari kedua, agenda difokuskan pada rapat komisi. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) yang dipimpin oleh Kajati Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) III yang membidangi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Intelijen, dan Badan Pemulihan Aset.
Isu sentral yang dibahas meliputi penyusunan Road Map Advocaat Generaal serta Pemanfaatan Big Data Intelijen Kejaksaan (BDIK) berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence).
Dalam forum tersebut, Kajati NTT Roch Adi Wibowo memberikan masukan strategis terkait tantangan digitalisasi. Ia mengingatkan bahwa teknologi canggih harus didukung oleh infrastruktur fisik yang mumpuni.
“Pembangunan Big Data Intelijen Kejaksaan (BDIK) mutlak memerlukan kesiapan hardware dan sarana pendukung lainnya yang memadai. Selain itu, kepatuhan setiap satuan kerja dalam memberikan data yang akurat menjadi kunci utama agar Big Data ini dapat terbangun sempurna,” ujar Roch Adi Wibowo dari Aula Lopo Sasando, Kupang.
Penutupan dan Rekomendasi Strategis
Rangkaian Rakernas ditutup oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, mewakili Jaksa Agung. Penutupan ini menjadi momentum penyatuan visi penegakan hukum di tahun 2026.
Rakernas kali ini berhasil merumuskan beberapa poin krusial, antara lain:
- Penetapan usulan kebutuhan riil Tahun Anggaran 2027.
- Penyesuaian regulasi internal terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.
- Penyusunan peta jalan Adhyaksa Chambers.
- Optimalisasi Big Data Intelijen.
Jaksa Agung memberikan apresiasi khusus kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, beserta panitia atas suksesnya penyelenggaraan Rakernas berbasis virtual ini. Ia berpesan agar rekomendasi yang dihasilkan tidak berhenti sebagai catatan administratif semata.
Menanggapi hasil Rakernas, Kajati NTT beserta jajaran menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut demi mewujudkan penegakan hukum yang modern, transparan, dan berintegritas di wilayah Nusa Tenggara Timur.
