Pertama Kali di NTT, Kasus Penyalahgunaan Narkotika di selesaikan dengan Keadilan Restoratif

0

Pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WITA s/d 10.30 WITA, bertempat di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah dilaksanakan ekspose Permohonan Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa dalam perkara atas nama terdakwa Hadrianto alias Anto, melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Bahwa dalam ekspose tersebut, pemaparan disampaikan oleh Hotma Tambunan, SH.,MH. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang dilaksanakan secara virtual dengan aplikasi zoom meeting yang dipimpin oleh Wahyudi, S.H., M.H. Direktur Narkotika dan Zat Aditif Lainnya pada Jampidum Kejaksaan Agung RI., Koordinator, Kasubdit dan Kepala Seksi Wilayah II pada Jampidum Kejaksaan Agung RI., serta diikuti oleh N. Rahmat R, SH. MH. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Mohammad Ridosan, S.H., M.H. Asisten Tindak Pidana Umum KEJATI NTT, para Kepala Seksi dan Jaksa Fungsional pada Bidang T. P. Umum Kejaksaan Tinggi NTT, Kasi Penerangan Hukum KEJATI NTT, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Setelah mendengarkan pemaparan yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, maka selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Narkotika dan Zat Aditif Lainnya pada Jampidum Kejaksaan Agung RI. menyetujui Permohonan Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa dalam perkara atas nama Terdakwa Hadrianto alias Anto tersebut karena telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang tercantum dalam Pedoman Jaksa Agung RI. Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa yaitu sebagai berikut :

  1. Terdakwa tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
  2. Tersangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga dapat dilakukan rehabilitasi melalui proses hukum berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
  3. Berdasarkan pemeriksaan urine tersangka, No. lab : 01/NNF/2024 tanggal 30 Desember 2023  dengan kesimpulan hasil pemeriksaan laboratorium urine, positif metamphetamina golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  4. Terdakwa ditangkap dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 (satu) hari yaitu sabu dengan berat netto 0,0840 (nol koma nol delapan empat nol) gram;
  5. Ada surat jaminan terdakwa menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga terdakwa (istri terdakwa)
  6. Adanya surat keterangan dari Dinas Sosial Kota Kupang yang menyatakan menyanggupi untuk memfasilitasi proses rehabilitasi sosial dengan pendekatan Keadilan Restoratif di Dinas Sosial Kota Kupang selama 2 (dua) minggu
  7. Adanya Surat pernyataan kesanggupan dari BNNP NTT menyatakan menyanggupi untuk memfasilitasi proses rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif dengan cara rehabilitasi rawat inap dengan pendekatan motivational inter luring rehabilitasi di klinik pratama BNNP NTT selama 2 (dua) minggu masa rawatan
  8. Untuk biaya pelaksanaan Rehabilitasi Sosial di Dinas Sosial Kota Kupang selama 2 (dua) minggu dan Rehabilitasi medis rawat inap dengan pendekatan motivational inter luring rehabilitasi di klinik pratama BNNP NTT selama 2 (dua) minggu adalah gratis (tanpa di pungut biaya).
  9. Terhadap terdakwa dilakukan rehabilitasi medis selama 1 (satu) bulan yaitu dengan ketentuan selama 2 (dua) minggu rawat inap dan selama 2 (dua) minggu rawat jalan.

Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa dalam perkara atas nama Terdakwa Hadrianto alias Anto ini merupakan yang pertama kali berhasil dilakukan untuk wilayah Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Dengan disetujuinya Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa tersebut, menunjukan bahwa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur memiliki komitmen yang kuat dalam menegakkan hukum secara humanis dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *