CEGAH JUDI ONLINE DI KALANGAN PELAJAR, TIM PENKUM KEJATI NTT LAKSANAKAN KEGIATAN JAKSA MASUK SEKOLAH DI SMPN 4 KUPANG
Pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WITA, Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan materi “Pencegahan Judi Online” bertempat di SMPN 4 Kupang, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur dengan jumlah audience sebanyak 59 (lima puluh Sembilan) siswa/siswi.
Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) merupakan salah satu bentuk langkah strategis dalam mendukung terwujudnya Revolusi Mental dan Karakter Bangsa sebagaimana tercantum dalam agenda Pembangunan Nasional (NAWA CITA) Cita ke-8 “melaksanakan Revolusi Karakter Bangsa” yang menitikberatkan pada bidang Pendidikan Nasional.
Salah satu langkah strategis dan efektif dalam mendukung terwujudnya Revolusi Karakter Bangsa dibidang Pendidikan Nasional adalah melalui Penyuluhan Hukum sebagai bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia sehingga Jaksa Agung Republik Indonesia menetapkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Pembentukan Team Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Republik Indonesia.

Materi Pencegahan Judi Online diberikan karena penyebaran judi online di Indonesia semakin masif setiap harinya dan yang lebih memprihatinkan, praktik judi online juga sudah mulai menjangkiti anak-anak usia sekolah dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Tingkat Atas (SMA, SMK, MA, MAK).
Judi online memberikan dampak buruk bagi para siswa dari angka ketidakhadiran siswa yang mengalami kenaikan di beberapa sekolah dan para siswa juga terlihat kehilangan semangat belajar akibat kecanduan gim dan judi online.
Upaya pencegahan juga dilakukan melalui sosialisasi sehingga para siswa lebih memahami mengenai dampak dan akibat hukum dari judi online (materi terlampir) serta dilakukan pemutaran Iklan Layanan Masyarakat (ILM) mengenai bahaya dari judi online yang dikeluarkan oleh Puspenkum Kejaksaan Agung RI.
