Pelantikan dan Sertijab Kajari TTU, Kajari Belu, Kajari Sikka dan Koordinator pada Kejati NTT.

0

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,  Zet Tadung Allo, SH. MH. memulai kinerjanya dengan melantik sejumlah Pejabat yang selanjutnya akan bertugas di Wilayah Hukum Nusa Tenggara Timur pada hari Kamis, 20 Juni 2024 sekitar pukul 09.15 WITA bertempat di Aula Lopo Sasando Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Acara tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI. Nomor : KEP-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : Prin-386/N.3/Cp.3/06/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang dimulai dengan Pengambilan Sumpah, Pelantikan Dan Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka dan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Dalam Surat Keputusan tersebut  ditetapkan  Hendry Marulitua, S.H., M.H. yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri  Kepulauan Yapen di Serui dilantik menjadi  Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Henderina Malo, S.H. M.Hum., mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka  Utara di Lasusua dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Firman Setiawan, S.H., M.H. yang menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangkaraya, kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.

Selain ketiga Kajari tersebut, mantan Wakajati Sulawesi Selatan itu juga melantik beberapa Koordinator, diantaranya Eben Ezer Mangunsong, S.H., M.H. yang sebelumnya menjabatKepala Subbidang Penerangan Hukum pada Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung di Jakarta, Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, S.H., M.H., sebelumnya menduduki jabatan sebagaiKepala Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Pengairan dan Pertanian pada Subdirektorat Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Pengairan, Pertanian dan Kelautan Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta dan Janu Arsianto, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai  Kepala Subbagian Program dan Laporan pada Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian Sekretariat Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta, kini ketiga Pejabat tersebut mengambil Sumpah dan Jabatan baru sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Upacara Pengambilan Sumpah, Pelantikan Dan Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka dan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara yang berlangsung kurang lebih 45 menit tersebut dihadiri oleh Ketua Ikatan Adhyaksa Dharma Karini Wilayah NTT beserta seluruh Pengurus dan Anggota, Para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kabag TU, Para Koordinator pada Kejaksaan Tinggi NTT, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara beserta Ketua IAD Daerah, Para Pejabat Eselon IV pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Zet Tadung Allo, SH. MH. Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dalam sambutannya memberikan beberapa hal penting yang harus dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Belu dan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka yang baru, yaitu :

  1. Mengidentifikasi, mempelajari, menguasai, dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru.
  2. Ciptakan suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan dan akuntabel serta tumbuhkan etos kerja yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat.
  3. Wujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan, profesional dan bermartabat yang didasarkan kepada hati nurani dan integritas luhur sebagai landasan pijaknya, sehingga dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat pencari keadilan.
  4. Khusus terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi, saya tekankan kepada saudara-saudari untuk memperhatikan dan mengedepankan kualitas perkara yang ditangani dan optimalisasi penyelamatan kerugian negara;
  5. Bina dan pastikan seluruh jajaran yang saudara pimpin agar menjaga integritas, jauhi segala penyimpangan dan perbuatan tercela dengan cara meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran di satuan kerja masing-masing dengan mempedomani surat jaksa agung nomor 4 tanggal 17 januari 2022 tentang meningkatkan pengawasan melekat pada satuan kerja.

Acara tersebut kemudian ditutup resmi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dan berakhir sekitar pukul 10.00 WITA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *