Bawaslu Provinsi NTT Meyelenggarakan Rapat Kerja dan Evaluasi Sentra Gakkumdu.

0

Dalam rangka melaksanakan evaluasi terhadap tugas dan fungsi serta kinerja Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dalam penanganan Tindak Pidana Pemilu pada tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 se-Provinsi Nusa Tenggara Timur, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan Rapat Kerja Dan Evaluasi Sentra Gakkumdu Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Rapat Kerja Dan Evaluasi Sentra Gakkumdu Provinsi dan Kabupaten/Kota tersebut, dilaksanakan mulai Hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sampai dengan Hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 bertempat di Neo Hotel by Aston Kupang yang dihadiri oleh seluruh unsur Sentra Gakkumdu baik Tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota. Untuk Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sendiri, kegiatan tersebut dihadiri oleh 6 (enam) orang personil Sentra Gakkumdu yaitu Ariyanto Novindra, S.H., M.H., Jonathan Seleng Limbongan, S.H., M.H., Herman Reko Deta, S.H., Sunoto, S.H., dan Alboin Mauricio Blegur, S.H., M.H.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Ridosan, S.H., M.H. selaku Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur hadir untuk memberikan paparan terkait peran Kejaksaan dalam penanganan Tindak Pidana Pemilu. Turut serta untuk memaparkan materi yakni Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H. selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTT dan Kompol Edy, S.H., M.H. selaku Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda NTT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *