Optimalkan Peran Jaksa Pengacara Negara, Kejati NTT dan BRI Pulihkan Keuangan Negara Rp11,2 Miliar
KUPANG – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terus mempertegas peran strategisnya sebagai mitra hukum pemerintah dan badan usaha milik negara. Dalam langkah konkret terbaru, Kejati NTT bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk memonitor dan mengevaluasi Surat Kuasa Khusus (SKK) serta mengoptimalisasi bantuan hukum non-litigasi terkait penagihan kredit di wilayah NTT.
Acara yang berlangsung di Aston Hotel & Convention Center Kupang pada Selasa (10/2/2026) ini menjadi momentum penting konsolidasi Korps Adhyaksa. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., bersama jajaran Asisten, Koordinator, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Komitmen soliditas terlihat dari kehadiran penuh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) se-NTT, yang duduk bersama manajemen BRI Region 17 Denpasar/Area Kupang.
Peran Strategis: Lebih dari Sekadar Penyelesaian Sengketa
Dalam arahannya, Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, menekankan bahwa peran Jaksa Pengacara Negara kini telah bertransformasi menjadi lebih vital. JPN tidak hanya hadir saat terjadi sengketa, namun memegang fungsi sentral sebagai legal risk mitigator (pengurang risiko hukum), legal advisor (penasihat hukum), dan mitra solutif.

“Sinergi antara Kejaksaan dan BRI tidak hanya difokuskan pada penyelesaian sengketa, tetapi juga diarahkan pada upaya preventif dan optimalisasi pemulihan keuangan negara melalui mekanisme non-litigasi yang efektif, profesional, dan berlandaskan prinsip Good Corporate Governance,” tegas Roch Adi Wibowo. Ia berharap kerja sama ini mampu meminimalkan potensi risiko hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara.
Bukti Efektivitas: Pemulihan Rp11,2 Miliar
Efektivitas peran JPN Kejati NTT terbukti melalui capaian pemulihan aset yang signifikan. Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTT, Choirun Parapat, S.H., M.H., memaparkan data keberhasilan bantuan hukum non-litigasi terhadap tagihan kredit nasabah BRI.
“Sepanjang periode tahun 2024 hingga 2025, Kejaksaan Negeri se-wilayah Nusa Tenggara Timur berhasil melakukan pemulihan keuangan dan/atau kekayaan negara dengan total sebesar Rp11.239.794.425,” ungkap Choirun. Angka ini menjadi indikator nyata bahwa peran JPN berdampak langsung pada penyelamatan keuangan negara.
Perluasan Sinergi dan Apresiasi Kinerja
Sebagai bentuk penguatan kelembagaan hingga ke tingkat daerah, kegiatan ini juga diisi dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BRI dengan lima Kejaksaan Negeri, yakni Kejari Kota Kupang, Kejari Flores Timur, Kejari Manggarai, Kejari Lembata, dan Kejari Sabu Raijua.
Selain itu, Kejati NTT memberikan apresiasi kepada satuan kerja dengan kinerja pemulihan SKK BRI terbaik. Penghargaan diberikan kepada:
- Kejaksaan Negeri Alor (Peringkat Pertama).
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang (Peringkat Kedua).
- Kejaksaan Negeri Flores Timur (Peringkat Ketiga).
Ke depannya, Kejati NTT menargetkan peningkatan capaian pada tahun 2026 melalui konsistensi dan sinergi yang lebih kuat dengan BRI, guna mendukung tata kelola yang baik di wilayah Nusa Tenggara Timur.
