Kejati NTT Gelar Exit Meeting & Monev Pendampingan Hukum BBWS Nusa Tenggara II

0

KUPANG – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) resmi menyelenggarakan kegiatan Exit Meeting dan Monitoring Evaluasi (Monev) terkait pendampingan hukum bagi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara II.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (5/2/2026) ini bertempat di Kantor Jaksa Pengacara Negara Kejati NTT. Pertemuan ini merupakan bagian dari rangkaian pendampingan hukum untuk periode Tahun 2025–2026.

Evaluasi Capaian dan Keberlanjutan Program

Rapat dipimpin langsung oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTT, Choirun Parapat, S.H., M.H. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya evaluasi terhadap efektivitas bantuan hukum yang telah diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Beberapa poin utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut meliputi:

  • Tinjauan Proyek Selesai: Evaluasi mendalam terhadap kegiatan yang telah rampung 100% pada tahun 2025. Untuk kategori ini, masa pendampingan hukum dinyatakan telah berakhir secara resmi.
  • Pendampingan Selektif: Pembahasan mengenai proyek yang masih berjalan dan memerlukan dukungan hukum lebih lanjut. Kejati NTT akan memberikan pendampingan secara selektif dan proporsional sesuai dengan urgensi serta tahapan pelaksanaan di lapangan.
  • Optimalisasi Peran JPN: Memastikan setiap langkah hukum yang diambil mendukung kelancaran proyek strategis pemerintah di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Komitmen Terhadap Kepastian Hukum

Melalui kegiatan Monev ini, Kejati NTT menegaskan kembali komitmennya dalam menjalankan peran Jaksa Pengacara Negara yang profesional dan akuntabel.

“Kami fokus pada kepastian hukum dan memastikan seluruh kegiatan strategis pemerintah berjalan lancar tanpa hambatan yuridis yang berarti,” ujar pihak Kejati NTT dalam pernyataan resminya.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang lebih kuat antara lembaga penegak hukum dan instansi pemerintah, demi percepatan pembangunan infrastruktur air di wilayah NTT yang transparan dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *