Kejati NTT Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi PT Jamkrida dan Proyek Irigasi Wae Ces

0

Dua Kasus Besar Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Kupang, 9 Mei 2025 – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan 7 tersangka dalam dua kasus korupsi berbeda yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah. Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya Kejati NTT memberantas tindak pidana korupsi di sektor strategis.

Wakajati NTT Ikhwan Nul Hakim, S.H. menegaskan, “Penegakan hukum ini membuktikan komitmen kami dalam menindak tegas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.”

Rincian Kasus Korupsi PT Jamkrida NTT Rp25 Miliar

Kasus pertama terkait penyimpangan pengelolaan dana investasi PT Jamkrida NTT senilai Rp25 miliar pada tahun 2017. Berikut tiga tersangka yang ditetapkan:

  1. I.I – Direktur Utama PT Jamkrida NTT
  2. OFM – Direktur Operasional PT Jamkrida NTT
  3. QMK – Kepala Divisi Umum & Keuangan PT Jamkrida NTT

Modus Operandi Korupsi

  • Dana Rp5 miliar dialirkan ke PT Narada Adikara Indonesia, bukan ke rekening resmi PT Narada Aset Manajemen (NAM) sesuai kontrak.
  • Tidak ada due diligence sebelum investasi.
  • Kerugian negara mencapai Rp4,75 miliar karena dana tidak dikembalikan.

Kasus Korupsi Proyek Irigasi Wae Ces Rp3,8 Miliar di Manggarai

Kasus kedua menyangkut proyek rehabilitasi irigasi Wae Ces di Kabupaten Manggarai senilai Rp3,8 miliar. Empat tersangka yang ditetapkan:

  1. DW – Penyedia Jasa (PT Kasih Sejati Perkasa)
  2. SKM – Konsultan Pengawas
  3. ASUD – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I
  4. JG – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II

Penyimpangan yang Terjadi

  • Dokumen perencanaan menggunakan data lama (2019) tanpa pembaruan.
  • Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, tetapi tetap dilaporkan 100% selesai.
  • Kerugian negara Rp2,35 miliar akibat mark-up dan pekerjaan fiktif.

Penahanan dan Pasal yang Dijerat

Kejati NTT melakukan penahanan terhadap 7 tersangka selama 20 hari di:

  • Rutan Kelas IIB Kupang (6 tersangka pria)
  • Lapas Perempuan Kupang (1 tersangka wanita)

Mereka dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor
  • Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor

Pernyataan Resmi Wakajati NTT

Wakajati NTT Ikhwan Nul Hakim menyatakan:

  1. “Kejati NTT serius memberantas korupsi di sektor vital seperti infrastruktur dan investasi.”
  2. “Lemahnya pengawasan APBN/APBD menjadi celah korupsi yang merugikan pembangunan NTT.”
  3. “Kami akan fokus pada pemulihan kerugian negara melalui jalur hukum.”

Dampak Korupsi terhadap Pembangunan NTT

Kasus ini memperlihatkan kerugian ganda:

  • Finansial: Kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
  • Sosial: Proyek irigasi mangkrak, merugikan petani Manggarai.

Kejati NTT berkomitmen mengawal penggunaan APBN/APBD agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *