Kejati NTT Selesaikan 7 Perkara Penganiayaan dengan Restorative Justice : Wujud Keadilan Humanis untuk Memulihkan Hubungan Keluarga dan Sosial

0

Kejaksaan RI., Kupang, 20 Maret 2025 – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menggelar ekspose penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Kamis, 20 Maret 2025. Acara ini berlangsung secara virtual di Ruang Restorative Justice Kejati NTT dari pukul 08.00 – 10.00 WITA.

Penghentian penuntutan ini diajukan untuk tujuh perkara penganiayaan yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan rincian sebagai berikut:

Kasus Posisi

Para tersangka dalam perkara ini terlibat dalam tindak pidana penganiayaan ringan yang terjadi akibat perselisihan pribadi dan spontanitas emosi. Dalam setiap kasus, para tersangka telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, korban telah memberikan pernyataan memaafkan dan menerima penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

Perkara yang Dihentikan dengan Pendekatan Restorative Justice:

  1. Kejaksaan Negeri Sikka (3 perkara):
    • Tersangka Aloysius Reku alias Alo
    • Tersangka Martha Mbu alias Martha
    • Tersangka Margaretha Pela alias Mareta
  2. Kejaksaan Negeri Sumba Timur (1 perkara):
    • Tersangka Mangutu Wandir alias Bapa Son alias Mandur
  3. Kejaksaan Negeri Ende (2 perkara):
    • Tersangka Aldianus Joseph Kapa alias Aldi
    • Tersangka Albinus Kanosa Wangge alias Aldo, Nabil Saputra Hutu alias Nabil dan ALDIANUS JOSEPH KAPA Alias ALDI (satu berkas perkara)
  4. Kejaksaan Negeri Flores Timur (1 perkara):
    • Tersangka Abdulah Yunus alias Dulah

Dipimpin Langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum

Ekspose ini dipimpin secara virtual oleh Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, didampingi Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., selaku Direktur A pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum.

Hadir dalam ekspose ini:

  • Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H.
  • Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim, S.H.
  • Plh. Asisten Tindak Pidana Umum, Jonathan S. Limbongan, S.H., M.H.
  • Para Kajari dan pejabat Bidang Pidana Umum dari seluruh Kejari se-NTT

Setiap Kajari memaparkan alasan penghentian penuntutan dengan pendekatan Restorative Justice, yang telah memenuhi syarat seperti adanya kesepakatan damai antara tersangka dan korban, serta adanya permohonan maaf dan penyesalan dari pelaku.

Alasan Penghentian Penuntutan

Berdasarkan hasil ekspose, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur A Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan dengan pertimbangan:

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  2. Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
  3. Perdamaian telah tercapai antara tersangka dan korban.
  4. Tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga (paman / tante dengan keponakan atau saudara sepupu) atau hubungan sosial (tetangga rumah dekat).
  5. Tidak ada dendam antara kedua belah pihak, dan mereka telah kembali hidup berdampingan.
  6. Masyarakat memberikan respons positif terhadap penyelesaian ini.
  7. Tersangka memiliki perilaku baik dan aktif dalam kegiatan sosial.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, para tersangka diwajibkan melakukan kerja sosial dengan membersihkan tempat ibadah dan balai desa.

Jumlah Perkara yang Diselesaikan Hingga Maret 2025

Hingga akhir Maret 2025, Kejaksaan Tinggi NTT telah menyelesaikan 23 perkara melalui mekanisme Restorative Justice, mencakup berbagai tindak pidana yang memenuhi syarat penghentian penuntutan berdasarkan peraturan Kejaksaan Agung.

Pernyataan Jaksa Agung Muda Pidana Umum dan Kajati NTT

Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa penerapan Restorative Justice bukan sekadar penghentian perkara, tetapi juga upaya memulihkan keadilan bagi korban dan pelaku. “Keadilan tidak hanya diukur dari penegakan hukum yang kaku, tetapi juga dari solusi yang memberikan manfaat bagi semua pihak, terutama korban,” ujarnya.

Lebih lanjut, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi NTT atas keberhasilannya dalam menerapkan Restorative Justice secara konsisten dan profesional. “Kami mengapresiasi kinerja Kejati NTT yang telah menunjukkan komitmen tinggi dalam melaksanakan keadilan restoratif sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Kajati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan komitmen Kejati NTT dalam mengimplementasikan Restorative Justice secara selektif dan akuntabel. “Kami memastikan bahwa setiap perkara yang dihentikan melalui mekanisme ini benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” tegasnya.

Restorative Justice: Solusi Penyelesaian Perkara yang Humanis

Pendekatan Restorative Justice bertujuan untuk mengedepankan penyelesaian perkara secara damai, yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku tetapi juga memulihkan hubungan keluarga dan hubungan sosial dalam masyarakat.

Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen untuk terus mengimplementasikan mekanisme ini dalam perkara pidana sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan yang lebih humanis, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dengan ekspose ini, Kejati NTT menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice akan dilakukan secara selektif, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *