Kejati NTT Dampingi Proyek Optimalisasi Renovasi 25 Sekolah di Kupang Senilai Rp23,2 Miliar
KUPANG – Dalam upaya memastikan peningkatan kualitas sarana pendidikan yang akuntabel dan tepat sasaran, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat pembahasan terkait Paket Pekerjaan Optimalisasi Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah NTT I Tahun Anggaran 2025–2026.
Rapat yang dilaksanakan pada Selasa (03/02/2026) ini dihadiri langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Prasarana Strategis NTT beserta jajaran, serta Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi NTT yang didampingi oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Fokus Pengerjaan: Optimalisasi dan Kualitas
Agenda utama rapat menyoroti kronologis pelaksanaan rehabilitasi sekolah yang sebelumnya telah berjalan pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022, serta evaluasi kondisi eksisting objek pekerjaan saat ini.
Fokus utama beralih pada pelaksanaan paket pekerjaan baru yang telah dikontrakkan pada 24 Desember 2025. Proyek ini dilaksanakan dengan skema multiyears hingga Tahun Anggaran 2026.
Berikut adalah rincian data teknis proyek tersebut:
- Nilai Kontrak: Rp23,22 Miliar.
- Jangka Waktu Pelaksanaan: 240 hari kalender.
- Lokasi: Tersebar di 25 sekolah di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Lingkup Pekerjaan Renovasi
Proyek ini mencakup kewenangan pada Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kota Kupang, dan Pemerintah Kabupaten Kupang. Adapun ruang lingkup pekerjaan fisik difokuskan pada elemen vital bangunan untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan belajar, meliputi:
- Pekerjaan penutup atap dan rangka atap.
- Pekerjaan rangka plafon dan penutup langit-langit.
- Pekerjaan elektrikal (kelistrikan).
- Pekerjaan pendukung lain yang terdampak.
Pendampingan Hukum dari Kejaksaan Tinggi NTT
Guna memitigasi risiko hukum dan memastikan tertib administrasi, Kejaksaan Tinggi NTT mengambil peran strategis dalam proyek ini.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTT menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara siap memberikan pendampingan hukum penuh (Legal Assistance). Pendampingan ini berfokus pada aspek perdata dan tata usaha negara untuk memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kejaksaan siap memberikan pendampingan, khususnya dalam penguatan administrasi dan mitigasi risiko hukum, agar pelaksanaan kegiatan berjalan tertib, taat hukum, dan akuntabel,” ujar Asdatun Kejati NTT dalam rapat tersebut.
Melalui sinergi antara pelaksana teknis dan penegak hukum ini, diharapkan Paket Optimalisasi Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah NTT I dapat tuntas tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
