Gandeng Kejati NTT, Dinas Kesehatan Pastikan Program 2026 Jalan Sesuai Koridor Hukum

0

KUPANG – Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus memperkuat sinergi lintas sektor guna memastikan pembangunan kesehatan berjalan optimal. Pada Rabu (04/02/2026), Dinkes NTT menggelar rapat pembahasan program dan kegiatan sektor kesehatan Tahun Anggaran 2026 bersama Kejaksaan Tinggi NTT.

Bertempat di Kupang, rapat yang dimulai pukul 10.00 WITA ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT, drg. Iren Adriany, M. Kes., beserta jajaran. Turut hadir memberikan pendampingan, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi NTT, Choirun Parapat, S.H., M.H., bersama tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Penyelarasan dengan Asta Cita

Agenda utama pertemuan ini adalah menyusun dan mematangkan program kesehatan tahun 2026 agar selaras dengan Asta Cita dan kebijakan pembangunan nasional. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap anggaran yang dikeluarkan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Dalam paparannya, drg. Iren Adriany menekankan beberapa fokus utama program kesehatan tahun 2026, antara lain:

  • Penguatan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak: Menekan angka stunting dan kematian ibu/bayi.
  • Pengendalian Penyakit: Fokus pada penanganan penyakit menular dan tidak menular.
  • Perluasan Jaminan Kesehatan: Memastikan cakupan kesehatan semesta (UHC) bagi masyarakat NTT.
  • Infrastruktur & SDM: Pemenuhan sarana, prasarana, serta peningkatan kualitas tenaga kesehatan.
  • Upaya Promotif & Preventif: Mendorong pola hidup sehat sebagai pilar pembangunan berkelanjutan.

Pendampingan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT

Kehadiran Kejaksaan Tinggi NTT dalam rapat ini bukan tanpa alasan. Asdatun Kejati NTT, Choirun Parapat, S.H., M.H., menegaskan komitmen korps Adhyaksa dalam mengawal pembangunan di daerah.

Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejati NTT siap memberikan pendampingan hukum (Legal Assistance) terhadap pelaksanaan program sektor kesehatan. Fokus pendampingan meliputi aspek administratif dan tata kelola anggaran.

“Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum, khususnya pada aspek administratif dan tata kelola, guna meminimalkan potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” tegas Choirun Parapat.

Harapan ke Depan

Kolaborasi antara Dinkes NTT dan Kejati NTT ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem birokrasi yang bersih dan melayani. Dengan pengawalan yang ketat dari sisi hukum, pelaksanaan program kesehatan Tahun Anggaran 2026 diharapkan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.

Hal ini sejalan dengan cita-cita besar mewujudkan masyarakat Nusa Tenggara Timur yang sehat, sejahtera, dan terlindungi, sesuai dengan arah kebijakan Asta Cita pemerintah pusat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *