Kejaksaan Negeri Flores Timur Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Penganiayaan Keluarga

0

Kupang, 20 Februari 2025 – Kejaksaan Negeri Flores Timur telah melaksanakan ekspose terkait Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam perkara atas nama tersangka Karolus K. Sogen alias Olus. Ekspose ini berlangsung secara virtual melalui aplikasi Zoom pada Kamis, 20 Februari 2025.

Latar Belakang Perkara

Kasus ini bermula pada Sabtu, 28 Desember 2024, di Desa Sinar Hadihgala, Flores Timur. Tersangka Karolus K. Sogen alias Olus terlibat dalam perselisihan dengan korban Yosevina Gunu Sogen, adik kandungnya sendiri, yang berujung pada tindakan penganiayaan. Korban mengalami benjolan di pipi kanan, luka kemerahan pada bibir atas, serta nyeri tekan.

Proses Perdamaian dan Restorative Justice

Setelah perkara memasuki Tahap II pada 11 Februari 2025, Kejaksaan Negeri Flores Timur memfasilitasi upaya perdamaian antara tersangka dan korban pada 13 Februari 2025. Proses ini dihadiri oleh kedua belah pihak, penyidik, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur A Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  2. Ancaman pidana dalam perkara ini tidak lebih dari 5 tahun.
  3. Telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban.
  4. Tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga (kakak-adik).
  5. Masyarakat memberikan respons positif terhadap penghentian penuntutan.
  6. Tersangka berperilaku baik dalam kehidupan sehari-hari dan aktif dalam kegiatan sosial.

Pernyataan Kajati NTT Zet Tadung Allo

Zet Tadung Allo, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, menegaskan bahwa keadilan restoratif merupakan wujud nyata dari penegakan hukum yang humanis dan solutif. “Restorative Justice bukan sekadar penyelesaian perkara, tetapi juga sarana edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya berdamai dan menjaga keharmonisan keluarga dan sosial.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *