Kejati NTT Gelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Amarasi Timur
Kupang, 18 Februari 2025 – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Tim Penerangan Hukum menyelenggarakan kegiatan penerangan hukum bertema “Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang: Peran Kejaksaan dan Masyarakat” di Kantor Camat Amarasi Timur, Kabupaten Kupang. Acara ini dihadiri oleh sekitar 80 peserta, termasuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RW, Ketua RT, serta tokoh pemuda se-Kecamatan Amarasi Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan peran aktif dalam pencegahannya.
Amarasi Timur: Daerah Rawan TPPO
Kecamatan Amarasi Timur dipilih sebagai lokasi kegiatan karena termasuk daerah berisiko tinggi dalam kasus perdagangan orang di NTT. Faktor utama yang menyebabkan tingginya risiko TPPO di daerah ini adalah tingkat ekonomi yang masih rendah, minimnya akses lapangan pekerjaan layak, serta meningkatnya jumlah pekerja migran yang berangkat tanpa prosedur resmi. Kabupaten Kupang sendiri merupakan salah satu daerah asal pekerja migran terbanyak di NTT, dengan banyak warga mencari peluang kerja di luar negeri, terutama ke Malaysia. Kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan orang untuk merekrut korban dengan modus penipuan dan eksploitasi.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Nikolas Funan, S.IP., Camat Amarasi Timur, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya upaya bersama dalam mencegah TPPO. Kegiatan berlangsung dari pukul 13.00 WITA hingga 16.00 WITA dan mendapat respons antusias dari para peserta.
Pemaparan dari Tim Penerangan Hukum Kejati NTT
Sambutan dari Tim Penerangan Hukum Kejati NTT disampaikan oleh Eben Ezer Mangunson, S.H., M.H., selaku Koordinator pada Kejati NTT. Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah:
- A. A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H. – Kasi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejati NTT.
- Noven Verderikus Bulan, S.H., M.Hum. – Kepala Seksi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan pada Bidang Intelijen Kejati NTT.
- Suratmi Hamida, S.Sos. – Kepala BP3MI Nusa Tenggara Timur.

Pencegahan TPPO: Peran Kejaksaan dan Masyarakat
Dalam pemaparannya, A. A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H. menekankan bahwa TPPO adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memiliki dampak luas bagi korban, keluarga, dan masyarakat. TPPO sering kali melibatkan sindikat terorganisir dengan modus operandi yang kompleks, mencakup eksploitasi seksual, kerja paksa, hingga perdagangan organ tubuh.
Peran Kejaksaan dalam Pencegahan TPPO
Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam pencegahan dan penindakan TPPO, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Upaya Kejaksaan mencakup:
- Penyuluhan dan Edukasi Hukum
- Sosialisasi kepada masyarakat, terutama kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan pekerja migran.
- Program Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Menyapa untuk edukasi dini terkait TPPO.
- Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan LSM guna meningkatkan kesadaran masyarakat.
- Penegakan Hukum yang Tegas
- Penuntutan pelaku TPPO dengan hukuman maksimal.
- Memastikan korban mendapatkan restitusi sesuai hukum yang berlaku.
- Kerja sama dengan kepolisian dan lembaga terkait dalam penanganan kasus TPPO.
- Perlindungan dan Pendampingan Korban
- Pendampingan hukum bagi korban TPPO.
- Perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
- Bekerja sama dengan lembaga sosial untuk rehabilitasi korban TPPO.
Peran Masyarakat dalam Pencegahan TPPO
Selain aparat penegak hukum, masyarakat juga memiliki peran krusial dalam upaya pencegahan TPPO, seperti:
- Meningkatkan kewaspadaan terhadap modus TPPO.
- Melaporkan indikasi TPPO kepada pihak berwenang.
- Menyebarluaskan informasi terkait bahaya TPPO.
- Mengawasi lingkungan sekitar dari potensi eksploitasi anak dan perempuan.
Paparan dari BP3MI NTT: Tren dan Tantangan Pekerja Migran

Suratmi Hamida, S.Sos., selaku Kepala BP3MI NTT, mengungkapkan bahwa dalam lima tahun terakhir, sebanyak 3.212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT telah ditempatkan secara resmi di luar negeri, dengan mayoritas berasal dari Kabupaten Sumba Barat Daya, Sumba Barat, Sumba Timur, Kupang, dan Belu. Sebagian besar dari mereka (91%) bekerja di Malaysia, dan 95% di antaranya adalah perempuan.
Namun, tantangan besar masih dihadapi dalam hal migrasi ilegal. BP3MI NTT mencatat bahwa dalam lima tahun terakhir, telah menangani 2.716 kasus PMI bermasalah, dengan 98% merupakan PMI ilegal. Mayoritas kasus terjadi di Malaysia, dengan jenis kasus tertinggi meliputi:
- 63,5% PMI terkendala (kehilangan kontak, tidak memiliki dokumen lengkap, dll.)
- 22,8% PMI meninggal dunia.
- 3,2% PMI mengalami sakit serius.
- 1,9% permasalahan gaji.
BP3MI NTT terus menggalakkan Program “5 SIAP”, yaitu Siap Fisik dan Mental, Siap Bahasa, Siap Keterampilan, Siap Dokumen, dan Siap Pengetahuan Negara Tujuan guna memastikan migrasi yang aman dan legal.
Selain itu, tren pemulangan ibu dan anak PMI juga meningkat, dari 65 kasus pada 2022 menjadi 83 kasus hingga Agustus 2024. Tantangan besar lainnya adalah masalah identitas kependudukan anak-anak yang lahir di luar negeri tanpa dokumen resmi, yang berdampak pada akses mereka terhadap pendidikan dan layanan kesehatan di Indonesia.
Kesimpulan dan Harapan
Dengan durasi sekitar tiga jam, acara ini berjalan dengan penuh antusiasme. Peserta tidak hanya mendengarkan paparan materi, tetapi juga aktif berdiskusi dan berbagi pengalaman terkait pencegahan TPPO.
Nusa Tenggara Timur merupakan salah satu provinsi dengan kasus TPPO tertinggi di Indonesia, dengan banyak korban berasal dari daerah pedesaan dan pekerja migran yang diberangkatkan secara ilegal. Oleh karena itu, sinergi antara Kejaksaan, BP3MI, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memerangi TPPO secara efektif.
Dengan kegiatan ini, diharapkan pemahaman masyarakat semakin meningkat, serta upaya pencegahan TPPO dapat berjalan lebih optimal guna melindungi hak asasi manusia dan masa depan generasi bangsa. Kolaborasi yang berkelanjutan diharapkan mampu menekan angka perdagangan orang di NTT dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan.
