Kejaksaan Kupang Terima Tahap II Tersangka Stefani Heidi Doko Rehi dalam Kasus TPPO & Kekerasan Seksual Anak

0

Kupang, 12 Juni 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang secara resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II untuk Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20). Mahasiswa ini diduga kuat terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan seksual terhadap anak yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penyerahan dari penyidik Ditreskrimum Polda NTT ini dilakukan pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 10.00 WITA di Ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Kupang. Perkara yang awalnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT ini kini dilimpahkan ke Kejari Kupang untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Kronologi Kasus & Peran Tersangka Fani

Kasus ini bermula pada 11 Juni 2024 di Hotel Kristal Kupang. Fani diduga menjadi fasilitator kunci yang mempertemukan korban, seorang anak perempuan berusia 6 tahun, dengan tersangka lain bernama Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar alias Andi (yang telah lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan).

Modus operandi yang diungkap meliputi:

  1. Fani mencari anak sesuai permintaan Fajar.
  2. Menyewa mobil dan mengajak korban jalan-jalan.
  3. Membelikan pakaian untuk korban.
  4. Membawa korban ke kamar hotel tempat Fajar melakukan kejahatan seksual.

Tindakan tersebut mengakibatkan cedera fisik serius pada korban. Hasil visum et repertum menunjukkan adanya robekan pada selaput dara korban akibat kekerasan tumpul.

Pasal Pemberatan & Ancaman Pidana Berat

Fani dijerat dengan beberapa pasal alternatif yang memiliki ancaman hukuman berat:

  1. Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak: Ancaman pidana penjara 5-15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
  2. Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76e UU Perlindungan Anak: Ancaman pidana penjara 5-15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
  3. Pasal 6 huruf c UU Kekerasan Seksual (UU TPKS No. 12/2022): Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 300 juta.
  4. Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 jo Pasal 17 UU TPPO (No. 21/2007): Ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp 120 juta – Rp 600 juta.

Status Penahanan Terkini

Setelah menjalani penahanan sejak 24 Maret 2025 (dengan beberapa kali perpanjangan), Fani kembali ditahan oleh JPU Kejari Kupang pasca penyerahan Tahap II. Masa penahanan baru selama 20 hari berlaku sejak 12 Juni 2025 hingga 1 Juli 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kupang.

Komitmen Tegas Kejaksaan & Ajakan Kepada Masyarakat

Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang menegaskan komitmen penuh untuk menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan transparan.

“Keterlibatan dalam memfasilitasi kekerasan seksual terhadap anak dan dugaan TPPO merupakan kejahatan serius yang melukai fisik-psikis korban serta merusak tatanan sosial dan nilai kemanusiaan,” tegas pernyataan resmi Kejaksaan. Proses hukum akan dijalankan secara tegas dan adil demi menegakkan keadilan bagi korban dan menciptakan efek jera.

Kejaksaan juga mengajak masyarakat Kupang dan NTT untuk:

  • Meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi TPPO.
  • Memperketat pengawasan terhadap anak-anak.
  • Segera melaporkan setiap indikasi eksploitasi atau kekerasan kepada pihak berwajib.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *