Rapat Koordinasi Bahas Ganti Rugi Lahan Bendungan Mbay-Lambo dan Status Tanah Malasera di Nagekeo
Nagekeo, 6 Agustus 2025 – Pemerintah pusat dan daerah terus mendorong percepatan penyelesaian berbagai isu strategis infrastruktur. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan bersama Kementerian ATR/BPN, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara II, Kejaksaan, dan Pemerintah Kabupaten Nagekeo menggelar rapat koordinasi virtual untuk membahas dua hal penting, yaitu ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Mbay-Lambo dan penyelesaian status tanah Malasera di Kecamatan Aesesa.
Isu Strategis 1: Percepatan Ganti Rugi Lahan Bendungan Mbay-Lambo
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa Kantor Pertanahan (Kantah) Nagekeo akan segera melengkapi dokumen usulan untuk 30 bidang tanah yang terkait dengan proyek Bendungan Mbay-Lambo. Dokumen tersebut akan diajukan kepada BBWS Nusa Tenggara II, kemudian diteruskan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk proses pembayaran ganti rugi.
Sebagai langkah tindak lanjut, akan dilakukan rapat koordinasi lanjutan setelah BBWS mengajukan usulan tersebut ke LMAN, dengan batas waktu maksimal 14 hari sejak rapat berlangsung. Hasil rapat ini juga akan ditembuskan ke Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan guna pengawasan dan percepatan realisasi Proyek Strategis Nasional (PSN).
Isu Strategis 2: Penyelesaian Status Tanah Malasera
Untuk penyelesaian status hukum tanah Malasera yang terletak di Kecamatan Aesesa, Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo diminta segera mengajukan permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion) kepada Kejaksaan Negeri Ngada, dengan tembusan kepada Kejaksaan Tinggi NTT.
Pemda juga akan mengirim surat ke Kejaksaan Negeri Ngada guna memastikan apakah tanah tersebut masih menjadi obyek perkara hukum. Di sisi lain, Pemda akan mengajukan permohonan penghapusan Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2008 atas nama PT. Prima Indo Megah kepada Kantah Nagekeo. Langkah ini dilakukan agar lahan tersebut bisa kembali menjadi aset milik Pemda, yang kemudian dapat dimohonkan menjadi Hak Pakai.

Dukungan untuk Proyek Strategis Nasional dan Aset Daerah
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan percepatan penyelesaian ganti rugi lahan Bendungan Mbay-Lambo di Nagekeo segera terealisasi. Selain itu, penanganan status tanah Malasera diharapkan dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, demi mendukung kelancaran pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan publik.
Tag:#GantiRugiLahan #BendunganMbayLambo #TanahMalasera #KabupatenNagekeo #ProyekStrategisNasional #LMAN #ATRBPN #InfrastrukturNTT
