Penguatan Tata Kelola Keuangan Daerah, Kejati NTT Dampingi Pembiayaan JKN 2026

0

Selasa (03/03/2026) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melalu Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan rapat ekspose pendampingan hukum bersama Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk dukungan Program Asta Cita serta bagian dari tugas pendampingan hukum guna memastikan pengelolaan anggaran pembiayaan JKN berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

Dalam pemaparannya, Dinas Kesehatan Provinsi NTT menyampaikan adanya potensi ketidakseimbangan antara pagu anggaran dalam DPA Tahun 2026 dengan tagihan iuran JKN dari BPJS Kesehatan. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh dinamika jumlah kepesertaan PBPU dan BP Pemda serta fluktuasi penerimaan daerah yang bersumber dari Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Menanggapi hal tersebut, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Choirun Parapat, S.H., M.H. memberikan pandangan hukum agar dilakukan perhitungan ulang proyeksi kebutuhan riil pembiayaan JKN Tahun 2026 serta evaluasi terhadap struktur pembiayaan, termasuk pembagian beban fiskal antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Langkah ini dinilai penting untuk mengantisipasi potensi pelampauan pagu anggaran maupun risiko tunggakan pembayaran yang dapat berdampak pada aspek administrasi dan akuntabilitas keuangan daerah.

Rapat tersebut menghasilkan komitmen bersama untuk melakukan koordinasi lanjutan dengan perangkat daerah terkait guna memastikan keberlanjutan pembiayaan JKN Tahun Anggaran 2026 tetap terjaga tanpa mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *