Kejati NTT Perkuat Koordinasi Penertiban dan Pemulihan Aset Daerah.
Pada hari Senin, 27 April 2026, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kembali melaksanakan rapat pembahasan rencana kerja dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Tim Penertiban, Pemulihan dan Penyelesaian Masalah Hukum terhadap Barang Milik Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Rapat dihadiri oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara serta Asisten Pemulihan Aset beserta jajaran, serta turut dihadiri oleh perwakilan Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pembahasan difokuskan pada pemantapan rencana kerja serta penyelarasan langkah-langkah strategis yang akan dilaksanakan dalam mendukung penertiban, pemulihan, dan penyelesaian permasalahan hukum terhadap aset daerah. Dalam rapat tersebut juga dibahas rencana tindak lanjut terhadap aset milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berada di Kabupaten Manggarai Barat, sebagai bagian dari upaya penertiban dan pemulihan aset daerah yang bermasalah.
Melalui rapat ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi dan sinergi antar instansi, sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan secara efektif, terarah, dan optimal dalam rangka pengamanan dan pemulihan aset daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
