Kejati NTT Fasilitasi Penyelesaian Temuan BPK atas Rehabilitasi Stadion Kupang
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur memfasilitasi koordinasi penyelesaian temuan BPK terkait rehabilitasi Stadion Kupang Tahap II dengan total kerugian negara sebesar Rp7,8 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp3,4 miliar telah berhasil dikembalikan melalui penagihan kepada pihak penyedia, sementara Rp4,3 miliar masih menjadi kewajiban yang perlu diselesaikan.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah kendala administratif dan perbedaan pemahaman antara pihak penyedia, KSO, BRI, dan satuan kerja terkait mekanisme pencairan dana serta status jaminan dan rekening escrow. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, disepakati bahwa satuan kerja akan menyampaikan surat penagihan resmi kepada BRI yang menjadi dasar pemrosesan pembayaran, disertai dengan kelengkapan dokumen dan berita acara pertemuan.
Melalui koordinasi tersebut, seluruh pihak menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan sisa kewajiban sebesar Rp4,3 miliar dan mengembalikan kerugian negara sesuai temuan BPK. Kejaksaan mendorong agar penyelesaian dapat dilakukan secara administratif dan sesuai ketentuan hukum, sehingga permasalahan tersebut dapat dituntaskan tanpa perlu berlanjut ke proses hukum.

