JPN Kejati NTT Fasilitasi Penyelesaian Sertifikasi Aset Tanah Negara di Oesau
Pada Rabu, 7 Oktober 2026, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melaksanakan koordinasi terkait proses sertifikasi aset tanah negara yang dikelola Politani di kawasan Oesau. Pertemuan tersebut bertujuan menyamakan persepsi terkait batas-batas tanah, khususnya dengan pihak yang berbatasan langsung dengan aset tersebut, serta memastikan proses sertifikasi dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan administrasi pertanahan.
Dalam pembahasan, Tim JPN mengklarifikasi kedudukan dan kapasitas pihak-pihak yang hadir, termasuk perwakilan dari Bapak Yabex dan Ibu Seli. Salah satu hal utama yang dibahas adalah penandatanganan batas tanah sebagai bagian penting dalam proses sertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bapak Yabex dan Bapak Hans Mbok pada prinsipnya menyampaikan bahwa terdapat batas antara tanah yang mereka kuasai dengan tanah yang dikelola Politani.
Tim JPN selanjutnya akan mendorong koordinasi dengan BPN agar proses pengukuran dan penandatanganan batas dapat dilakukan melalui undangan resmi kepada seluruh pihak yang berbatasan langsung. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan administratif atas aset negara sekaligus memastikan proses sertifikasi berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

