Kejati NTT Dampingi Pengelolaan Dana Desa Oefafi dan Sosialisasikan Layanan HALOJPN.
Jumat (06/03/2026) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terus mengambil langkah proaktif untuk memastikan dana desa dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat sekaligus melindungi aparatur desa dari potensi risiko hukum. Melalui kegiatan pendampingan hukum di Desa Oefafi, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi pelayanan hukum daring melalui platform HALOJPN, yang bertujuan memberikan kemudahan akses konsultasi hukum bagi pemerintah desa dan masyarakat.
Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk membangun kesadaran dan pemahaman hukum di kalangan perangkat desa. Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Kejati NTT, Ronald Oktha, S.H., M.H., menegaskan bahwa kehadiran tim Kejaksaan adalah untuk menjadi mitra konsultasi bagi pemerintah desa. “Tugas kami adalah memastikan dana desa dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi. Kami hadir untuk memberikan perlindungan dan bimbingan, bukan untuk mencari kesalahan. Lebih baik bertanya di awal daripada bermasalah di kemudian hari,” ujarnya.
Selain pendampingan hukum terkait pengelolaan dana desa, dalam kegiatan tersebut juga disosialisasikan pemanfaatan HALOJPN, yaitu platform pelayanan hukum online dari Kejaksaan yang memungkinkan pemerintah desa maupun masyarakat untuk berkonsultasi hukum secara cepat, mudah, dan transparan tanpa harus datang langsung ke kantor Kejaksaan. Melalui layanan ini, diharapkan aparatur desa dapat memperoleh pendampingan dan informasi hukum secara lebih efektif dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan desa.

Dampak positif dari kegiatan ini dirasakan langsung oleh Pemerintah Desa Oefafi. Kepala Desa Oefafi, Lorentius Djabi, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut memberikan ketenangan dan keyakinan dalam menjalankan tugas pemerintahan desa. “Dengan adanya bimbingan langsung dari Kejaksaan, kami merasa lebih tenang dan yakin bahwa langkah-langkah yang kami ambil sudah sesuai aturan. Sosialisasi HALOJPN juga sangat membantu karena kami dapat berkonsultasi hukum dengan lebih mudah apabila menghadapi persoalan dalam pelaksanaan program desa,” ungkapnya.
Melalui sinergi antara Kejati NTT dan Pemerintah Desa Oefafi, diharapkan pengelolaan dana desa dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan memitigasi risiko hukum sejak dini serta memanfaatkan layanan konsultasi hukum melalui HALOJPN, program pembangunan desa dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Inisiatif ini diharapkan menjadi model kolaborasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi di Nusa Tenggara Timur.
