Kawal Hak Warga dan Aset Negara, JPN Dampingi Percepatan Proyek Embung Anak Munting
LABUAN BAJO – Upaya percepatan penyelesaian pengadaan tanah untuk pembangunan Embung Anak Munting di Kabupaten Manggarai Barat memasuki babak baru. Melalui rapat koordinasi tingkat tinggi, pemerintah pusat dan daerah sepakat untuk menerapkan mekanisme pengadaan langsung guna mempercepat pembayaran ganti kerugian kepada masyarakat pemilik lahan.
Rapat Koordinasi Penyelesaian Pelaksanaan Pengadaan Tanah Embung Anak Munting ini digelar secara luring di The Jayakarta Suites Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (11/9/2025).
Pertemuan strategis ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelaksanaan Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai (BBWS) NT II dan dihadiri oleh jajaran pemangku kepentingan utama. Di antaranya Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat, serta perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, TNI-Polri, dan berbagai direktorat terkait di Kementerian PUPR.
Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah Kementerian ATR/BPN, Muhammad Unu Ibnudin, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan diskresi dari Menteri ATR/BPN. Menurutnya, proses pengadaan tanah standar sesuai Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tidak dapat diterapkan dalam kasus ini.
“Sebagai solusinya, pengadaan tanah dapat dilakukan melalui mekanisme pengadaan secara langsung atau business-to-business (B to B) oleh instansi yang memerlukan tanah, dalam hal ini BBWS NT II,” ujar Unu Ibnudin dalam rapat tersebut.

Ia menambahkan, pendekatan ini didukung oleh partisipasi aktif masyarakat yang telah terlibat dalam proses pengukuran luasan dan penetapan batas tanah. “Keterlibatan warga sejak awal diharapkan dapat meminimalisir potensi penolakan maupun gugatan terkait besaran ganti kerugian di kemudian hari,” tegasnya.
Dukungan penuh juga datang dari pemerintah daerah. Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, S.E., menyatakan bahwa masyarakat sudah sangat lama menantikan pembayaran ganti kerugian.
“Pemberian ganti kerugian yang berlarut-larut ini sudah sangat dinanti oleh warga pemilik lahan. Kami berharap percepatan penyelesaian ini dapat segera terealisasi,” kata Edistasius.
Sementara itu, dari sisi hukum, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen untuk mengawal proses ini hingga tuntas. Pihak kejaksaan akan memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi secara adil dan kewajiban BBWS NT II dalam pembangunan embung dapat terlaksana tanpa menimbulkan potensi kerugian negara.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama dari seluruh pihak untuk melanjutkan koordinasi secara intensif. Semua pemangku kepentingan sepakat bahwa penyelesaian pengadaan tanah Embung Anak Munting harus segera terwujud agar dapat memberikan manfaat nyata bagi ketersediaan sumber daya air dan kesejahteraan masyarakat di Manggarai Barat dan Nusa Tenggara Timur pada umumnya.
