JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI. kembali menyetujui 1 (satu) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Tinggi NTT
The criminal justice system can often be seen as cold and impersonal, but the Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur is working to change that. Through the use of Restorative Justice, they are able to bring together the perpetrator and victim to find a resolution that works for everyone involved. In the case of AMIRUDIN TAUFIQ, their efforts were successful, and the Kejaksaan Agung RI has approved the request for cessation of prosecution. With a commitment to humanizing the legal process, this approach is quickly gaining support in the Nusa Tenggara Timur community as a way to achieve true justice for all involved.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024, sekitar pukul 07.00 WITA s/d 07.30 WITA, bertempat di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah dilaksanakan ekspose Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice (RJ)dalam perkara atas nama terdakwa AMIRUDIN TAUFIQ Alias TAUFIQ, melanggar pasal 362 KUHP yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur.
Bahwa pelaksanaan ekspose Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice(RJ)tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur (Rolly Manampiring, SH.,MH.) yang dilaksanakan secara virtual dengan aplikasi zoom meeting dengan dipimpin oleh Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. dan para Kasubdit pada Direktorat Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI., serta diikuti oleh Zet Tadung Allo, SH. MH. Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Mohammad Ridosan, S.H., M.H. Asisten Tindak Pidana Umum KEJATI NTT, para Kepala Seksi dan Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kasi Penerangan Hukum KEJATI NTT dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Flores Timur.
Bahwa terhadap perkara tersebut, sebelumnya telah dilaksanakan Tahap II pada tanggal 5 Juli 2024 dan kemudian telah dilaksanakan upaya perdamaian antara Terdakwa AMIRUDIN TAUFIQ Alias TAUFIQ dengan saksi Korban YOHANIS NUBAN bertempat di Rumah RJ pada Kantor Kecamatan Larantuka di Flores Timur pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 yang di hadiri oleh AMALIA AZIZAH UTAMI selaku keluarga Terdakwa dan YENDERINA ADRIANA TEFA selaku keluarga saksi Korban serta dihadiri oleh ROBERTUS B. BOLENG dan RUSLAN M.J. selaku saksi-saksi dan YORDANUS HOGA DATON, SH. MH. serta DAVE VALENTINO MAUTUKA selaku tokoh Masyarakat.
Setelah mendengarkan pemaparan yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum kemudian menyetujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara atas nama Terdakwa AMIRUDIN TAUFIQ Alias TAUFIQ tersebut karena telah memenuhi syarat formil maupun materil yaitu sebagai berikut :
- Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif ;
- Tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ;
- Adanya perdamaian antara korban dan Terdakwa, sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf g dan Pasal 5 ayat (6) huruf b Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dibuktikan dengan Kesepakatan Perdamaian (RJ-14), Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-18) dan Berita Acara Pelaksanaan Perdamaian (RJ-27) ;
- Masyarakat merespon postif, sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (6) huruf c, Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ;
- Formolir RJ-1 sampai dengan RJ-33 telah terpenuhi serta dibuktikan dengan foto-foto perdamaian antara korban dan Terdakwa.
Bahwa setelah mendapatkan persetujuan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum maka Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur akan mengirimkan surat persetujuan untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif (RJ-34) dan akan dilanjutkan dengan dikeluarkan terdakwa dari Rutan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Sampai dengan bulan Juli Tahun 2024, Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang telah di setujui oleh JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI berjumlah 23 (dua puluh tiga) perkara.
Dengan disetujuinya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut, menunjukan bahwa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur memiliki komitmen yang kuat dalam menegakkan hukum secara humanis agar tercapai keadilan di tengah masyarakat Nusa Tenggara Timur.
