Jampidum Setujui Permohonan RJ oleh Kejati NTT untuk Kasus KDRT dari Belu

0

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Selasa (06/02/2024) melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap Tersangka VENIANUS MALI alias ANUS MALI yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Belu di Atambua.

Bertempat di Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Riono Budisantoso, S.H.,M.A. didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum, Koordinator, dan juga Kasi Oharda mengikuti ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap Tersangka VENIANUS MALI alias ANUS MALI yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun karena sebelumnya telah melakukan kekerasan terhadap Korban MDC (Istri Tersangka) yang mengakibatkan luka lecet pada korban berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Atambua.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) kemudian menyetujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap Tersangka VENIANUS MALI karena telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentutkan dan kemudian memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Belu untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Dengan disetujuinya penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut menunjukan bahwa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur memiliki komitmen yang kuat dalam menegakkan hukum secara humanis agar tercapai keadilan di tengah masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *