Dalami Kasus Korupsi Rehabilitasi sekolah di Alor, Penyidik pidsus Kejati NTT melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa titik
Bahwa pada hari ini Kamis 29 Agustus 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT telah melakukan penggeledahan dan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor : Print-54/N.3.5/Fd.1/08/2024 tanggal 27 Agustus 2024 Jo. Penetapan Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A Nomor: 12/Pen.Pid.Sus-TPK- GLD/2024/PN Kpg tanggal 29 Agustus 2024 Jo. Penetapan Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A Nomor: 13/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Kpg tanggal 29 Agustus 2024 jo. Penetapan Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A Nomor 11/Pen.Pid.Sus-TPK- GLD/2024/PN Kpg tanggal 29 Agustus 2024 jo. Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : Print- 212/N.3.5/Fd.1/04/2024 Tanggal 03 April 2024.

Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan terhadap sejumlah barang dan atau dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT II di Kab. Alor Tahun 2022, dengan lokasi penggeledahan dan penyitaan yaitu di :
| No. | Tempat | Waktu Pelaksanaan | Keterangan |
| 1. | BP2JK Wilayah NTT Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (Ruang Kerja Lantai 2 bagian kanan) yang beralamat di Jalan W.J. Lalamentik No. 20 Oebobo Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, 85111 | 10.00 s/d 13.00 WITA | Penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT dengan disaksikan oleh, Kepala Balai BP2JK Wilayah NTT beserta staff, dan Lurah Oebobo |
| 2. | Rumah Susun Lantai 1 Kompleks Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah NTT yang beralamat di Jalan Timor Raya Km 18 Desa Tanah Merah Kecamatan Kupang Tengah NTT | 14.00 s/d 18.00 WITA | Penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT dengan disaksikan oleh, Sdr. Quirinus Opat, Kepala Tata Usaha BP2JK Wilayah NTT, dan Kepala Desa Tanah Merah. |
| 3. | Rumah Quirinus Opat yang beralamat di Jl. H. R. Koroh Bello Kelurahan Bello Kecamatan Maulafa Kota Kupang | 18.00 s/d 19.00 WITA | Penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT dengan disaksikan oleh, Sdr. Quirinus Opat berserta istri, dan Lurah Bello. |
Dokumen, barang atau benda yang berhasil disita oleh Tim Penyidik dalam kegiatan penggeledahan tersebut antara lain dokumen terkait penawaran dan SK Kelompok Kerja.

Tim penyidik juga berhasil melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) bidang tanah dan bangunan kepemilikan atas nama Agustinus Yacob Pisdon berdasarkan Penetapan Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A Nomor: 122/Pen.Pid.Sus-TPK- SITA/2024/PN Kpg tanggal 29 Agustus 2024 dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Tempat | Waktu Pelaksanaan | Keterangan |
| 1. | Tanah, Bangunan beserta Segala Sesuatu yang berada Diatas Tanah yang bersertifikat Hak Milik No. 2086, Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur atas nama Pemegang Hak Agustinus Yacob Pisdon | 19.00 s/d 20.00 WITA | Penyitaan dan Pemasangan Plank Sita dilakukan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT dengan disaksikan Sdri.Yuliana Babut (Istri Agustinus Yacob Pisdon), Ketua RT. 5 Kel. Naimata |
| 2. | Tanah, Bangunan beserta Segala Sesuatu yang berada Diatas Tanah yang bersertifikat Hak Milik No. 2087, Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur atas nama Pemegang Hak Agustinus Yacob Pisdon |
Sebelumnya Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT II di Kab. Alor Tahun 2022, yaitu :
- EW (PNS pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT / PPK Pelaksana TA. 2022).
- ADSN (Direktur PT. Araya Flobamora Perkasa).
- AYP (Wiraswasta).
Perbuatan para tersangka tersebut sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal :
Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;

dengan potensi kerugian negara yang berasal dari deviasi minus atas prestasi sebesar -15,997% yaitu sebesar Rp. 4.143.083.861,934 (empat milyar seratus empat puluh tiga juta delapan puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah koma sembilan tiga empat sen sesuai dengan hasil pemeriksaan oleh Ahli Teknik Sipil dari Politeknik Negeri Kupang.
