Tepat Di momen sumpah pemuda, Kejati NTT Terapkan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Lima Perkara Pidana Umum

0

Kupang, 28 Oktober 2024 – Dalam memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-96, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melanjutkan komitmennya dalam mengimplementasikan keadilan restoratif sebagai pendekatan yang lebih inklusif dan manusiawi. Pada Senin pagi, di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, dilakukan ekspose permohonan penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif untuk lima perkara pidana yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri di wilayah NTT. Acara ini dipimpin oleh Direktur Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Bapak Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., dan dihadiri oleh jajaran Kejati NTT, termasuk Kajati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H.

Lima Kasus yang Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif

Perkara yang diajukan dalam permohonan ini mencakup kasus-kasus yang dapat diselesaikan di luar pengadilan, yaitu:

  1. Frangky Nenobais (Kejari Kota Kupang) – pelanggaran UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  2. Fransiskus Ciku Derosari (Kejari Flores Timur) – pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
  3. Maksimus Taghi (Kejari Ngada) – pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
  4. Paulus Henri Sina (Kejari Sikka) – pelanggaran UU No. 23 Tahun 2004.
  5. Alexander Nahak dan Vinsensius Fernandes Seran (Kejari Belu) – pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kehadiran seluruh pihak terkait, termasuk keluarga korban dan terdakwa, turut mencerminkan keinginan bersama untuk menyelesaikan konflik secara damai.

Pentingnya Keadilan Restoratif untuk Harmoni Sosial

Kajati NTT, Zet Tadung Allo, menyatakan bahwa keadilan restoratif memberikan ruang untuk pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta memungkinkan masyarakat mendapatkan rasa keadilan tanpa proses yang berlarut-larut. “Pendekatan ini menekankan tanggung jawab pelaku untuk memperbaiki kesalahannya, dan ini menjadi solusi terhadap penumpukan perkara di pengadilan,” ujar Zet Tadung Allo.

Kebijakan keadilan restoratif ini dipilih karena:

  • Terdakwa merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  • Ancaman pidana di bawah lima tahun penjara.
  • Adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku yang diakui masyarakat.

Komitmen Kejati NTT Mewujudkan Keadilan Inklusif

Penghentian penuntutan bagi lima kasus ini menambah daftar 39 perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif di NTT hingga Oktober 2024. Kajati NTT terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip humanis dalam penegakan hukum guna menciptakan keadilan yang merata, membangun harmoni sosial, dan mempertahankan keutuhan keluarga di tengah masyarakat Nusa Tenggara Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *