Pengadaan Tanah Bendungan Manikin: Santunan Rp 34,25 Miliar Diserahkan, Kejati NTT Kawal Aspek Hukum

0

KUPANG – Pemerintah telah melaksanakan kegiatan Pelepasan Hak dan Pemberian Uang Santunan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan untuk pembangunan Bendungan Manikin/Tefmo di Kabupaten Kupang. Proses ini mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kegiatan penyerahan santunan tersebut berlangsung secara resmi di Aula Hotel Sahid T-More Kupang pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Total nilai santunan yang disalurkan untuk masyarakat terdampak mencapai sekitar Rp 34,25 miliar. Penyaluran ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah untuk mendukung percepatan pembangunan bendungan strategis sekaligus menjamin hak-hak masyarakat.

Proses pembayaran dibagi menjadi dua tahap:

  1. Tahap Pertama: Sebesar Rp 18.316.960.000 untuk lahan seluas 61.049 hektare.
  2. Tahap Kedua: Senilai Rp 15.834.737.000 yang akan disalurkan pada awal November 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Kejati NTT diwakili oleh Kepala Seksi Pertimbangan Hukum, Ronald Oktha, S.H., M.H.

Acara ini juga turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Gubernur NTT yakni Kepala Dinas PUPR NTT, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II (BBWS NT II), Bupati Kupang, dan Branch Manager BNI NTT.

Bupati Kupang dalam sambutannya berpesan kepada masyarakat penerima agar memanfaatkan dana tersebut secara baik. Ia menyebut bantuan ini sebagai “berkat dari Tuhan” dan mengimbau agar digunakan untuk peningkatan ekonomi keluarga serta masa depan anak-cucu.

Melalui kegiatan pendampingan hukum ini, Kejati NTT berperan aktif dalam memastikan proses pengadaan tanah Bendungan Manikin/Tefmo berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam proyek strategis tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *