PEMERIKSAAN TERSANGKA RISKY DAUD KASE DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM KEGIATAN PENYELENGGARAAN  CADANGAN BERAS PEMERINTAH (CBP) PADA PERUM BULOG TA 2024

0

Pada hari ini Jumat tanggal 21 bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, bertempat di ruang Pemeriksaan Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Kepala Seksi Penyidikan selaku penyidik Salesius Guntur, SH melakukan Pemeriksan lanjutan terhadap Tersangka Risky Daud Kase berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Pemeriksaan tersangka Risky Daud Kase dimulai pada Pukul 13.00 Wita dengan didampingi oleh Penasihat Hukum Jimmy S.N. Daud, SH.,MH. dan selesai pada Pukul 18.00 Wita. Tersangka Risky Daud Kase yang sebelumnya melarikan diri atau mangkir dari pemanggilan saksi sebanyak 3 (tiga) kali dengan tidak memberikan alasan yang jelas membuat Tim Penyidik Bidang Pidsus mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Risky Daud Kase.

Tim Penyidik Bidang Pidsus yang dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT memerintahkan Tim Penyidik untuk mencari keberadaan Risky Daud Kase yang diduga berada di Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, setelah 3 (tiga) hari melakukan pelacakan dan pencarian akhirnya Tersangka Risky Daud Kase berhasil diamankan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus di Kota Denpasar Provinsi Bali dan sehari setelahnya tersangka Risky Daud Kase diterbangkan ke Kupang untuk selanjutnya di lakukan Penahanan pada Rutan Kelas IIb Kupang.

Tim Penyidik bidang Pidsus juga berhasil melakukan penyitaan terhadap barang atau benda bernilai ekonomis yakni Rumah 4 (empat) lantai yang beralamat di Kampung Barunagri, RT.04/RW.03, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat Geger, 1 (satu) Unit Mobil Toyota Raize, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Fazio dan 1 Unit Handphone yang mana berdasarkan keterangan dari tersangka Risky Daud Kase barang atau benda bernilai ekonomis tersebut merupakan hasil Korupsi dari kegiatan penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *