Kejati NTT Peringati HAKORDIA 2025: Kajati Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat

0

Kejaksaan RI., Kupang, 9 Desember 2025 – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 di lapangan upacara Kejati NTT. Upacara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., dan diikuti oleh Wakajati NTT Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., Kajari Kota Kupang Shirley Manutede, S.H., M.Hum., serta seluruh Pejabat Utama dan pegawai Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang.

Pada kesempatan tersebut, Kajati NTT membacakan amanat Jaksa Agung RI dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2025 yang menegaskan kembali komitmen Kejaksaan untuk memperkuat perang terhadap korupsi sebagai kejahatan yang merusak sendi-sendi kehidupan bangsa.

Korupsi sebagai Ancaman Nyata bagi Kemakmuran Rakyat

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa HAKORDIA bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi momentum refleksi nasional untuk membangun Indonesia yang bersih dan bebas korupsi.

“Korupsi adalah ancaman nyata terhadap kemanusiaan, pembangunan, dan masa depan generasi. Pemberantasan korupsi bukan sekadar penegakan hukum, tetapi syarat penting untuk mewujudkan kemakmuran rakyat,” demikian disampaikan dalam amanat tersebut.

Tahun ini, Kejaksaan RI mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”, yang menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus memastikan tercapainya tujuan konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum.

Data Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2024 mencatat potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp279,9 triliun. Angka tersebut menunjukkan betapa besar dampak korupsi terhadap terhambatnya pembangunan pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.

Kejaksaan RI Dorong Penindakan Strategis dan Pemulihan Aset Negara

Amanat Jaksa Agung juga menekankan pentingnya penanganan korupsi yang menyasar komoditas vital dan kejahatan korporasi yang merusak perekonomian nasional. Indonesia, misalnya, memiliki kekayaan nikel terbesar kedua di dunia—mencapai lebih dari 18 miliar ton sumber daya dengan cadangan lebih dari 5,3 miliar ton.

Melimpahnya sumber daya alam tersebut menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab besar bagi Kejaksaan untuk terus meningkatkan kapasitas, profesionalitas, dan kemampuan penelusuran aset hasil korupsi.

“Kejaksaan tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara sebagai modal pembangunan,” tegas amanat tersebut.

Dengan berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru pada tahun mendatang, Kejaksaan dituntut lebih adaptif terhadap perubahan paradigma pemidanaan, penguatan HAM, dan modernisasi peradilan pidana. Dicabutnya lima pasal penting dalam UU Tipikor menjadi tantangan tersendiri yang harus dijawab dengan peningkatan SDM dan kualitas pembuktian.

Integritas Aparatur: Fondasi Kepercayaan Publik

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa setiap insan Adhyaksa adalah wajah Kejaksaan di mata publik. Oleh karena itu, integritas, disiplin, dan profesionalitas menjadi kunci dalam pemberantasan korupsi.

“Tidak mungkin kita memerangi korupsi apabila kita sendiri masih melakukan praktik yang bertentangan dengan nilai Tri Krama Adhyaksa. Pemberantasan korupsi harus dimulai dari diri sendiri,” demikian kutipan dari amanat tersebut.

Kejaksaan juga diminta menjadi garda terdepan yang memastikan setiap penegakan hukum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat—baik melalui pemulihan aset, penguatan tata kelola, maupun perbaikan sistem setelah penindakan.

Penguatan Kolaborasi dan Ekosistem Antikorupsi

Peringatan Hakordia 2025 juga menjadi ajang memperkuat kerja sama lintas sektor dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat sipil.

“Pemberantasan korupsi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral untuk masa depan bangsa. Kita bekerja untuk Indonesia yang lebih bersih dan lebih sejahtera,” demikian penegasan Jaksa Agung.

Penutup

Di akhir amanat, seluruh insan Adhyaksa diajak untuk memperkuat tekad dan meningkatkan kualitas kerja dalam memberantas korupsi melalui integritas, profesionalisme, dan keberanian moral.

Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2025 di Kejati NTT berlangsung khidmat dan menjadi pengingat penting bagi seluruh jajaran Kejaksaan bahwa perjuangan melawan korupsi adalah gerak panjang yang harus dijalankan secara konsisten, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *