Kejaksaan Tinggi NTT Tinjau Proyek Pembangunan Bendungan Manikin di Kupang
Kajati NTT, Zet Tadung Allo, SH., MH., bersama rombongan meninjau lokasi pembangunan Bendungan Manikin di Desa Kuaklalo, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.
Kupang, 10 Desember 2024 – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Zet Tadung Allo, SH., MH., bersama rombongan, melaksanakan kunjungan kerja ke lokasi pembangunan Bendungan Manikin di Desa Kuaklalo, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang. Dalam kunjungan tersebut, Kajati NTT didampingi oleh Jaja Raharja, SH., MH., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati NTT, dan Bambang Dwi Mucolono, SH., MH., Asisten Intelijen Kejati NTT.

Progres Pembangunan Bendungan Manikin
Proyek pembangunan Bendungan Manikin, yang dimulai pada tahun 2018, terbagi dalam dua paket pekerjaan utama. Paket pertama mencakup pembangunan main dam, terowongan pengambilan, jalan akses, bangunan fasilitas, dan hidromekanikal, yang dilaksanakan oleh konsorsium PT. Wijaya Karya, Adhi Karya, dan Jaya Konstruksi (KSO). Paket kedua meliputi pembangunan bangunan pengelak, pelimpah utama dan tambahan, serta jalan akses, yang dikerjakan oleh PT. PP, Ashfri, dan Minarta (KSO).
Hingga saat ini, progres fisik pembangunan telah mencapai 62,28%, sedangkan progres keuangan tercatat sebesar 59,32%. Proyek yang diperkirakan selesai tepat waktu ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan di wilayah NTT, khususnya dalam mendukung irigasi, pengendalian banjir, dan penyediaan air baku untuk masyarakat.
Kajati NTT Tegaskan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas
Dalam kesempatan tersebut, Kajati NTT, Zet Tadung Allo, menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan hukum dalam pelaksanaan proyek Bendungan Manikin. “Pembangunan Bendungan Manikin harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab untuk memastikan bahwa proyek ini memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat NTT, terutama dalam hal kebutuhan irigasi dan air bersih,” ujar Kajati NTT.

Dukungan Hukum dan Pengawasan Intelijen
Jaja Raharja, SH., MH., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati NTT, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum selama proses pembangunan untuk memastikan bahwa semua permasalahan yang timbul dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendampingan hukum ini bertujuan untuk menghindari adanya penyimpangan yang dapat merugikan pembangunan.
Sementara itu, Bambang Dwi Mucolono, SH., MH., Asisten Intelijen Kejati NTT, menyatakan bahwa Kejati NTT akan melakukan pengawalan dan pengamanan yang ketat terhadap proyek ini. Hal tersebut untuk mengidentifikasi dan menangani segala ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang dapat mengganggu kelancaran pembangunan Bendungan Manikin.
Harapan Kajati NTT terhadap Proyek Strategis Ini
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk meninjau langsung progres pembangunan, serta memastikan bahwa proyek Bendungan Manikin berjalan lancar dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Kajati NTT berharap agar pembangunan ini dapat selesai tepat waktu, memberikan dampak positif bagi sektor pertanian, dan menyediakan air bersih yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
“Bendungan ini bukan hanya infrastruktur, tetapi juga simbol harapan bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat. Kami berharap semua pihak yang terlibat dapat bekerja secara maksimal, dan Kejaksaan Tinggi NTT akan terus memberikan dukungan hukum dan pengawalan untuk memastikan kelancaran proyek ini,” ungkap Zet Tadung Allo.
Kesimpulan: Komitmen Kejaksaan Tinggi NTT dalam Mendukung Pembangunan
Kunjungan kerja ini menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi NTT dalam mendukung pembangunan nasional melalui pendampingan hukum dan pengamanan terhadap proyek strategis. Dengan pengawasan yang ketat dan transparansi, diharapkan proyek Bendungan Manikin dapat selesai tepat waktu dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat NTT.
