Kajati NTT Hadiri Penyerahan 511 Rumah Tahap II bagi Eks Pejuang Timtim

0

KUPANG– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Zet Tadung Allo, bersama Bupati Kupang, Yosef Lede, menyerahkan 511 unit rumah khusus tahap kedua beserta infrastruktur pendukung dan sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada para eks pejuang Timor Timur. Acara simbolis yang sarat makna ini berlangsung di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, pada Senin (20/10/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Kupang, Yosef Lede, menyebut momen ini sebagai peristiwa bersejarah yang menunjukkan sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menegaskan, program ini merupakan hasil kolaborasi Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian ATR/BPN, dan Pemerintah Kabupaten Kupang untuk menghadirkan hunian yang layak sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

“Sebanyak 324 unit rumah telah diserahkan pada tahap pertama, dan hari ini 511 unit rumah diserahkan pada tahap kedua. Total rumah yang telah diserahkan kini mencapai 835 unit dari target 2.100 unit rumah,” ujar Yosef.

Ia menambahkan, sisa 1.265 unit rumah akan diserahkan secara bertahap hingga 31 Desember 2025. Dari total target, sebanyak 1.371 unit rumah diperuntukkan bagi warga eks Timor Timur dan 729 unit untuk warga lokal. Menurutnya, pemerintah berkomitmen memastikan setiap keluarga memiliki tempat tinggal yang aman, layak, dan berkekuatan hukum.

Sementara itu, Kajati NTT, Zet Tadung Allo, dalam sambutannya menegaskan bahwa acara ini bukan sekadar seremoni, melainkan wujud nyata komitmen negara dalam memberikan hak dasar dan kepastian hukum bagi warganya. Ia menekankan pentingnya transparansi, ketertiban, dan akuntabilitas dalam seluruh proses pembangunan dan penyerahan.

“Kami menempatkan diri bukan hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga mitra strategis yang mengawal dan memastikan program strategis nasional ini berjalan dengan baik. Pendampingan hukum dan pengawasan preventif akan terus dilakukan agar program ini dapat tercapai tepat waktu dan tepat sasaran,” tegas Zet Tadung Allo.

Lebih lanjut, Kajati mengajak semua pihak—mulai dari pemerintah, kontraktor pelaksana, hingga masyarakat penerima manfaat—untuk aktif berkolaborasi demi mewujudkan keadilan sosial melalui program tersebut.

Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, perwakilan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian ATR/BPN, jajaran Forkopimda Kabupaten Kupang, serta Ketua dan pengurus Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur (FKPTT).

Penyerahan rumah ini diharapkan tidak hanya menjadi bukti kehadiran negara, tetapi juga menjadi fondasi yang kokoh untuk memperkuat keadilan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *