Bidang Datun Kejati NTT Kawal Ketat Kompensasi Lahan SUTT 150kV Kupang Peaker – GI Naibonat

0

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati NTT, selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), secara intensif mendampingi PT PLN (Persero) UIP NUSRA dalam proses administrasi kompensasi lahan terdampak SUTT 150 kV rute Kupang Peaker-Naibonat. Bertempat di Desa Baumata Timur, pendampingan ini memastikan penyelesaian hak atas tanah, bangunan, dan tanaman berjalan transparan serta mematuhi seluruh koridor hukum yang berlaku.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Choirun Parapat, S.H., M.H., menegaskan bahwa asistensi hukum ini bertujuan menjamin akuntabilitas penyaluran dana dan kepastian hukum bagi warga terdampak. Sinergi ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan tetap memprioritaskan perlindungan hak masyarakat, di mana PLN dijadwalkan akan merealisasikan pembayaran kompensasi pada Januari 2026.

Kehadiran Bidang Datun menjadi elemen krusial dalam percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan vital di NTT. Dengan asistensi JPN, penyelesaian administrasi ini menjadi langkah akhir yang sah secara hukum bagi PLN, sekaligus menjadi bukti keberhasilan kolaborasi antara BUMN dan Kejaksaan dalam menuntaskan kewajiban pembangunan negara secara tepat dan prosedural.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *