Kejati NTT Gelar Penerangan Hukum“Mengenal dan Mencegah KDRT” di Desa Fatukanutu: Dorong Kesadaran Hukum dan Perlindungan Keluarga

0

Kejasaan RI.,Kupang, 26 November 2025 — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melalui Bidang Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertema “Mengenal dan Mencegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)” di Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang. Kegiatan ini dihadiri sekitar 50 peserta yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa, Ketua dan anggota PKK, serta masyarakat yang peduli terhadap perlindungan keluarga.
Kegiatan dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati NTT Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H. selaku penanggung jawab, dan Kasi Penkum A.A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H. sebagai ketua pelaksana. Narasumber utama yaitu Teresia Weko, S.H., Jaksa Fungsional Bidang Intelijen.

Penyuluhan Hukum KDRT: Langkah Preventif Kejati NTT Hadir di Tengah Masyarakat
Dalam pemaparannya, narasumber menegaskan bahwa KDRT merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran ekonomi.
Negara memiliki kewajiban untuk hadir dan memberikan perlindungan kepada setiap anggota rumah tangga tanpa terkecuali, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
KDRT tidak lagi dipandang sebagai “urusan internal keluarga”, tetapi merupakan tindak pidana sekaligus persoalan kemanusiaan yang menuntut penanganan tegas, profesional, dan berkeadilan.
Peran masyarakat menjadi sangat penting, baik dalam mencegah terjadinya kekerasan, mendorong korban agar berani melapor, maupun memberikan dukungan moral, sosial, serta perlindungan yang memastikan korban dapat pulih dan memperoleh keadilan
Peserta juga dibekali informasi tentang prosedur pelaporan, mekanisme perlindungan korban, dan ancaman pidana bagi pelaku, termasuk hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk kekerasan seksual.

Antusiasme Peserta Tinggi, Kesadaran Hukum Meningkat
Peserta menunjukkan partisipasi aktif dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Banyak masyarakat mengungkapkan pengalaman dan situasi yang pernah mereka lihat terkait KDRT, sekaligus meminta arahan hukum.

Komitmen Kejati NTT: Perkuat Budaya Hukum dan Perlindungan Keluarga
Kejati NTT memastikan kegiatan penyuluhan hukum seperti ini akan terus diperluas dan dilakukan secara berkelanjutan, terutama pada isu-isu yang menyentuh langsung kesejahteraan masyarakat.

Penutup
Kasi Penkum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan Pemerintah Desa Fatukanutu atas dukungan penuh sehingga kegiatan berjalan lancar. Kejati NTT berkomitmen terus hadir di tengah masyarakat melalui program-program edukasi hukum guna mencegah tindak pidana, termasuk KDRT, serta menciptakan masyarakat yang lebih aman, sadar hukum, dan berkeadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *