Asintel Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H menjadi Narasumber pada Rapat Kerja Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Tingkat Provinsi NTT.
Pada hari Senin Tanggal 15 Juli 2024 pukul 17.30 Wita, bertempat di Neo Aston Hotel Kupang Jl. Piet A. Tallo, Oesapa Kota Kupang dilaksanakan Kegiatan Rapat Kerja Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Tingkat Provinsi NTT.
Pada kesempatan ini Bambang Dwi Murcolono, S.H.,M.H. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur tentang “Prosedur/Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Terpidana Atau Mantan Terpidana Karena Kealpaan Atau Tindak Pidana Politik Bagi Pasangan Calon Dalam Pilkada Tahun 2024”.
Beliau menyampaikan bahwa Kejaksaan khususnya jajaran bidang intelijen memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan transparansi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) juga turut bertanggung jawab untuk memastikan proses pemilu/ Pilkada serentak 2024 berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

selanjutnya beliau menambahkan, Kejaksaan hanya menerbitkan Surat Keterangan bagi Mantan Narapidana terkait tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik. Apabila calon kepala daerah merupakan mantan Narapidana Tipikor dan tindak pidana lainnya dengan ancaman 5 (lima) tahun atau lebih dan sudah menjalani masa 5 (lima) tahun sejak bebas (selesai menjalani pidana) pemberian surat keterangan masuk dalam kewenangan Lembaga Pemasyarakatan.
di akhir pemaparannya beliau menuturkan bahwa masing-masing Kejati/Kejari NTT akan berkoordinasi dengan KPU RI diwilayah hukumnya masing-masing terkait prosedur / tata cara pemberian rekomendasi peserta Pilkada serentak Tahun 2024 sambil menunggu hasil koordinasi Kejaksaan Agung dengan KPU RI.
