Melalui JPN, PT Pelindo Serahkan Bukti Tambahan dalam Sidang Perdata di PN Kupang
Kupang, NTT – Sidang perkara perdata nomor 59/Pdt.G/2025/PN Kupang kembali digelar di Pengadilan Negeri Kupang. Sidang yang mempertemukan Siti Aminah Ndoen sebagai penggugat melawan PT Pelindo sebagai tergugat ini berfokus pada agenda penyerahan bukti surat tambahan dari pihak tergugat.
Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 10 September 2025, pukul 16.00 WITA, PT Pelindo yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyerahkan empat berkas bukti fisik tambahan. Semua berkas tersebut telah diunggah ke dalam sistem E-Court Pengadilan Negeri Kupang, memastikan kelengkapan administrasi persidangan sesuai prosedur.
Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang terdiri dari Putu Dima Indra, S.H. sebagai ketua, didampingi Herlina Rayes, S.H., M.Hum dan Ahmad Rosadi, S.H. sebagai anggota. Sementara itu, Agustintje W. Riberu, S.H. bertugas sebagai panitera pengganti.
Tim JPN yang hadir dalam persidangan ini diwakili oleh Herry C. Franklin, S.H., M.H. dan Eirene M. Oranay, S.H., M.H. Sidang berjalan dengan lancar dan selesai dalam waktu singkat, yaitu pada pukul 16.30 WITA.
Sebagai kelanjutan dari proses hukum, sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 24 September 2025, dengan agenda utama penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak. Diharapkan, proses peradilan ini dapat berjalan dengan transparan dan objektif, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
