Kejati NTT dan Politani Kupang Perpanjang Kerja Sama, Fokus Penguatan Tata Kelola Hukum dan Akuntabilitas

0
Penandatanganan PKS Kejati NTT dan Politani Kupang 2026

Penandatanganan PKS Kejati NTT dan Politani Kupang 2026

(KUPANG, 29 Januari 2026) – Sebagai langkah strategis mewujudkan tata kelola kelembagaan yang taat hukum dan akuntabel, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dan Politeknik Pertanian Negeri Kupang (Politani Kupang) resmi menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Penandatanganan yang berlangsung pada Kamis (29/01/2026) ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dan Direktur Politani Kupang. Acara ini turut disaksikan oleh Wakil Kepala Kejati NTT, para Asisten, Koordinator, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta jajaran pimpinan Politani Kupang.

Fokus utama kerja sama ini menitikberatkan pada bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), di mana Kejaksaan akan berperan aktif dalam memberikan payung hukum bagi institusi pendidikan vokasi tersebut.

Peran Strategis Jaksa Pengacara Negara

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT menegaskan peran vital Kejaksaan di bidang Datun. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

“Fungsi ini diwujudkan melalui pemberian pendapat hukum (legal opinion), bantuan dan pendampingan hukum, serta pengawalan kegiatan strategis. Hal ini penting agar tugas dan fungsi perguruan tinggi berjalan sesuai prinsip kepatuhan hukum,” ujar Kajati NTT.

Langkah ini dinilai krusial untuk memitigasi risiko hukum yang mungkin timbul dalam pengelolaan aset, administrasi, maupun kebijakan strategis kampus.

Lingkup Kerja Sama dan Rencana Aksi

Perpanjangan PKS ini menjadi landasan yuridis bagi Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan koordinasi intensif dengan Politani Kupang. Beberapa poin utama dalam sinergi ini meliputi:

  • Identifikasi & Mitigasi: Pemetaan dini terhadap potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugas institusi.
  • Pendampingan Hukum: Pemberian pertimbangan hukum dalam pengambilan keputusan strategis.
  • Penyelesaian Masalah: Mewakili institusi dalam penyelesaian sengketa perdata atau tata usaha negara jika diperlukan.

Kejati NTT mendorong agar PKS ini segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret melalui pemetaan kebutuhan hukum (legal assessment) dan realisasi kegiatan pendampingan secara dua arah.

Komitmen Menuju Good Governance

Melalui perpanjangan kerja sama ini, diharapkan tercipta sinergi yang solid antara aparat penegak hukum dan institusi pendidikan. Tujuannya tidak hanya meningkatkan kinerja kelembagaan Politani Kupang, tetapi juga mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta pelayanan publik yang prima bagi masyarakat dan civitas akademika di Nusa Tenggara Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *