JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI. kembali menyetujui 1 (satu) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Tinggi NTT
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024, sekitar pukul 07.00 WITA s/d 07.30 WITA, bertempat di Ruang Rapat Kepala...
