Pelaksanaan Tahap II perkara Korupsi Pembangunan Persemaian Modern Tahap II tahun anggaran 2021 di Labuan Bajo
SIARAN PERS
Nomor: PR–02/N.3/Kph.2/01/2024
Pelaksanaan Tahap II perkara Korupsi Pembangunan Persemaian Modern Tahap II tahun anggaran 2021 di Labuan Bajo

Pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2024 sekitar Pukul 09.00 Wita. Jaksa Penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (P-15A) Nomor: PRIN-17//Fd/01/2024 atas nama Tersangka Sunarto, SE., Nomor: PRIN-14//Fd/01/2024 atas nama Tersangka Agus Subarnas, SP., M.Si., Nomor: PRIN-16//Fd/01/2024 atas nama Tersangka I Putu Suta Suyasa, ST., Nomor: PRIN-15//Fd/01/2024 atas nama Tersangka Hamdani, Nomor: PRIN-18//Fd/01/2024 atas nama Tersangka Yudi Hermawan, A.Md. Berdasarkan hasil perhitungan BPKP jumlah kerugian keuangan negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai Benain Noelmina Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp9.915.054.027,28 (sembilan miliar sembilan ratus lima belas juta lima puluh empat ribu duapuluh tujuh rupiah dua puluh delapan sen)
Proses Tahap II dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi NTT untuk 4 Tersangka atas nama Sunarto, SE., Agus Subarnas, SP., M.Si., Hamdani, dan I Putu Suta Suyasa, ST., dan untuk Tersangka Yudi Hermawan, A.Md. dilaksanakan di Rutan Kelas IIB Kupang dikarenakan kondisi tersangka yang sedang sakit.
Jaksa Penuntut Umum melakukan perpanjangan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 Hari kedepan terhitung sejak hari ini tanggal 11 Januari 2024 s/d 30 Januari 2024 dengan jenis penahanan tahanan rutan pada Rutan Kelas IIB Kupang.
Kupang, 11 Januari 2024
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
ttd
A. A. RAKA PUTRA DHARMANA, SH. MH.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
MUHAMMAD MASYKUR / Staf Penerangan Hukum
Hp. 085144385193
