Pidsus Kejati NTT tetapkan 3 tersangka Kasus Korupsi Rehabilitasi Sekolah Pasca Bencana Kabupaten Alor Tahun 2022

0

Pada hari Jumat tanggal 19 bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT II di Kab. Alor Tahun 2022.

Bahwa dari hasil Penyidikan, dari Keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Barang Bukti maka ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan :

  1. EW (PNS pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT / PPK Pelaksana TA. 2022) berdasarkanSurat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print- 206/N.3/Fd.1/04/2024 tanggal 02 April 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-2096/N.3/Fd.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024.
  2. ADSN (Direktur PT. Araya Flobamora Perkasa) berdasarkanSurat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print- 206/N.3/Fd.1/04/2024 tanggal 02 April 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-2097/N.3/Fd.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024.
  3. AYP (Wiraswasta) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print- 206/N.3/Fd.1/04/2024 tanggal 02 April 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-2098/N.3/Fd.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024.

sebagai Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT II di Kab. Alor Tahun 2022 sebagaimana diatur dan diancam dalam :

Primair       :    Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,

Subsidair    :    Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;

Pekerjaan Rehabilitasi Renovasi Sekolah Pasca Bencana Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022 pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Nusa Tenggara Timur (BPPW) Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II NTT dilaksanakan oleh PT. ARAYA FLOBAMORA PERKASA dengan tersangka ADSN selaku Direktur PT. Araya Flobamora Perkasa dengan nilai kontrak awal sebesar Rp 23.544.449.189,05 (dua puluh ttiga milyar lima ratus empat puluh empat juta empat ratus empat puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah koma nol lima sen) dengan Kontrak Pekerjaan Fisik Nomor: KU.02.09/KONTRAK/Cb19.6.4/45 tanggal 14 Maret 2022.

Pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan selama 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal 14 Maret 2022 sampai dengan 16 Oktober 2022 yang tersebar di 14 (empat belas) sekolah di Kabupaten Alor yaitu :

NoSekolahKontrak Awal (Rp)
1SDN Probur V2.888.466.882,81
2SDI Binongko334.044.850,48
3SDN Moria1.727.610.172,63
4SDN 2 Padangsul1.534.547.689,66
5SMPN Hopter1.064.682.546,11
6SDN Melati Kilakawada1.698.394.376,24
7SDN Kafakbeka1.291.212.887,44
8SDN Padang Alang2.800.650.421,01
9SDN Rumalelang1.506.498.171,21
10SDN Kolotuku2.233.422.473,92
11SDN Bira871.459.519,26
12SDN Kafola1.042.214.070,30
13SDN Malaipea1.398.523.297,23
14SDN Lapang Baru3.152.721.830,74
 Total23.544.449.189,05

Pelaksanaan pekerjaan dari 14 sekolah Albertus Damiano Senda Nobe, S.T dan Agustinus Yacob Pisdon di subkontrak kepada beberapa orang yaitu :

NoSekolahNama Pelaksana
1.SD Negeri Probur VMuklis
2.SD Inpres BinongkoOspo / Peres
3.SDN MoriaEntik
4.SDN 2 PadangsulSagala
5.SMPN HopterMaksi
6.SDN Melati KilakawadaAnde
7.SDN KafakbekaRudi Nawa
8.SDN Padang AlangSagala
9.SDN RumalelangWelem
10.SDN KolotukuEben
11.SDN BiraDaka
12.SDN KofalaNikson
13.SDN MalaipeaJeflas
14.SDN Lapang BaruEben

Nama-nama tersebut bukanlah nama-nama pelaksana sebagaimana tercantum dalam kontrak antara PT Araya Flobamora Perkasa dengan PPK BPPPW NTT 2 Eko Wahyudi, S.T.,M.Si.

Terhadap pelaksana Subkontrak dari 14 sekolah Albertus Senda membuat perjanjian Sub Kontrak dengan masing-masing SubKontrak dengan rincian :

NOSUBCONNAMA SUBCONNILAI KONTAK SUBCON 
   ( A ) 
1SDN MALAIFEABpk. Jefritom Lasibei Rp       1,200,000,000.00 
2BIRABpk. Bompatheos Djolawang Rp       1,000,000,000.00 
3SDN PADANGSUL DAN PADANG ALANGBpk. Primadi Manahan Sagala Rp       3,350,000,000.00 
4SDN MORIABpk. Thomas Kaituka Rp          600,000,000.00 
5SDN MELATI KILAKWADABpk. Andreas Manirili Rp       1,200,000,000.00 
6SDN BINONGKO I (OM SEPRI)Bpk. Arthamas D.K Maufani Rp          265,000,000.00 
7SDN HOPTERBpk. Maxi Bani Rp       1,000,000,000.00 
8SDN RUMALELANGBpk. Om Welem Rp       1,134,000,000.00 
9SDN KOLOTUKUBpk. Daud Balol / Eben Christant Rp       1,230,000,000.00 
10SDN KAFOLABpk. Nikson Rp          750,000,000.00 
11SDN KAFAKBEKABpk. Emil Rudolf Nawa Rp       1,175,000,000.00 
13SDN LAPANG BARUBpk. Eben Langkameng Rp       3,012,000,000.00 
14SDN PROBURBpk. Muklis Rp       2,051,000,000.00 
14BINONGKO II ( OM PERES )Om Peres Rp          200,000,000.00 
Total Rp     18,167,000,000.00

Nilai subkontraktor didapat dari Agustinus Yacob Pisdon dan Albertus Damiano Senda Nobe, S.T memotong 15% per sekolah untuk keuntungan bersama Albert Senda dengan Gusti Pisdon dari sisa nilai potongannya.

Tersangka ADSN selaku Direktur PT. Araya Flobamora Perkasa mengajukan 2 (dua) kali usulan perubahan kontrak terhadap penambahan masa pelaksanaan kontrak, perubahan nilai kontrak untuk tiap sekolah, serta penambahan item pekerjaan baru sehingga menjadi sebesar Rp. 25.898.846.295,92 (dua puluh lima milyar delapan ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus empat puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah koma sembilan dua sen).

Nilai perubahan kontrak awal, addendum I dan Addendum II :

NoSekolahKontrak Awal (Rp)Add-1 (Rp)Add-2 (Rp)
1SDN Probur V2.888.466.882,812.452.538.359,682.307.780.000
2SDI Binongko334.044.850,48783.680.578,931.189.510.000
3SDN Moria1.727.610.172,631.024.578.060,181.034.001.000
4SDN 2 Padangsul1.534.547.689,661.448.070.327,571.148.175.000
5SMPN Hopter1.064.682.546,111.523.319.708,991.648.061.000
6SDN Melati Kilakawada1.698.394.376,242.259.761.666,172.205.369.000
7SDN Kafakbeka1.291.212.887,441.816.722.517,812.150.580.000
8SDN Padang Alang2.800.650.421,012.511.309.616,282.325.780.000
9SDN Rumalelang1.506.498.171,211.606.669.128,991.542.134.000
10SDN Kolotuku2.233.422.473,922.230.906.461,662.073.723.000
11SDN Bira871.459.519,261.447.015.287,891.110.087.000
12SDN Kafola1.042.214.070,301.056.339.838,831.324.600.000
13SDN Malaipea1.398.523.297,231.566.577.703,792.324.669.295,92
14SDN Lapang Baru3.152.721.830,744.171.350.816,673.514.377.000
 Total23.544.449.189,0525.898.840.073,4325.898.846.295,92

Sampai dengan bulan Desember tahun 2022, pekerjaan belum selesai 100% namun tersangka ADSN (Direktur PT. Araya Flobamora Perkasa) dan tersangka AYP (Wiraswasta) melakukan permohonan Serah Terima Pekerjaan (PHO) dan pembayaran termin 18 atau termin 100% dan pembayaran retensi 5% pada saat yang bersamaan, tanpa melampirkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan dalam rangka Serah Terima Pekerjaan (PHO) yang telah diperiksa Konsultan Supervisi, namun hanya melampirkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan yang hanya disetujui oleh tersangka EW (PPK Pelaksana TA. 2022) sehingga tersangka EW (PPK Pelaksana TA. 2022) secara melawan hukum menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang mengakibatkan PT Araya Flobamora Perkasa telah secara tidak sah menerima pembayaran 100% atas pekerjaan senilai Rp 22,736,071,368 (dua puluh dua milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta tujuh puluh satu ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah).

Kondisi prestasi pekerjaan dalam pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah Pasca Bencana Kabupaten Alor tahun 2022 yang dilakukan perhitungan oleh Bayu Pratama selaku Konsultan Supervisi mengacu pada nilai terakhir addendum II dibandingkan dengan pekerjaan terpasang  pada lokasi pekerjaan sehingga diperoleh bobot terakhir hingga saat ini secara kuantitas, telah terpasang yaitu 84,003% dan masiH terdapat deviasi minus atas prestasi sebesar -15,997% dengan nilainya sebesar Rp 4.143.083.861,934 (empat milyar seratus empat puluh tiga juta delapan puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah koma sembilan tiga empat sen)

Berdasarkan Kondisi deviasi minus sebesar -15,997%, atas pekerjaan Rehabilitasi Renovasi Sekolah Pasca Bencana Kabupaten Alor Tahun anggaran 2022 pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Nusa Tenggara Timur (BPPW) Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II NTT telah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Teknik Sipil dari Politeknik Negeri Kupang berdasarkan permintaa Penyidik melalui Surat Nomor : 1904/N.3.5/Fd.1/07/2024 tanggal 04 Juli 2024 dan Surat Tugas Direktur Politeknik Negeri Kupang Nomor 1315/PL23/HK/2024 tanggal 5 Juli 2024 untuk memberikan bantuan Ahli dalam melakukan kegiatan pemeriksaan lapangan, atau setidak-tidaknya terdapat potensi kerugian yang telah nyata dari deviasi minus atas prestasi sebesar -15,997% senilai Rp 4.143.083.861,934 (empat milyar seratus empat puluh tiga juta delapan puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah koma sembilan tiga empat sen.

Bahwa terhadap Tersangka AYP (Wiraswasta) dan EW langsung dilakukan penahanan oleh Penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang sejak hari ini sampai dengan 20 (dua puluh) hari ke depan sedangkan tersangka ADSN (Direktur PT. Araya Flobamora Perkasa) telah ditahan dalam perkara lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *