Kejati NTT dan BPMP Paparkan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026, Perkuat Pengamanan Pembangunan Strategis.

0

Kupang, 12 Oktober 2026 – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bersama Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan kegiatan Pemaparan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 pada hari Senin, 12 Oktober 2026, bertempat di Ballroom Sabu Hotel Harper Kupang, Jalan CBD Boulevard X No. 11, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 WITA sampai dengan pukul 12.00 WITA dan diselenggarakan sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur bersama BPMP Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam mendukung keberhasilan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026, khususnya melalui penguatan pengamanan pembangunan strategis, pemanfaatan teknologi informasi, serta peningkatan efektivitas pemantauan dan deteksi dini terhadap potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam pelaksanaan program.

Melalui kegiatan ini, Kejati NTT dan BPMP Provinsi NTT memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan program revitalisasi sekolah, mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, hingga tata kelola administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Program tersebut mencakup 1.509 satuan pendidikan dengan pagu anggaran lebih dari Rp1,236 triliun yang tersebar di 22 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Besarnya cakupan program dan nilai anggaran tersebut memerlukan pengamanan serta pemantauan yang terstruktur agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan sesuai ketentuan, tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pelaksanaan bantuan revitalisasi satuan pendidikan dilakukan secara swakelola oleh pihak sekolah melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), sehingga diperlukan pendampingan dan pemantauan terhadap pelaksanaan pekerjaan maupun tata kelola administrasi serta pertanggungjawaban keuangan.

Dalam kegiatan pemaparan tersebut, PIC Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026, Melki Ayub Pariakan, S.E., M.M., menyampaikan bahwa Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di Provinsi Nusa Tenggara Timur menyasar 1.499 satuan pendidikan di 22 kabupaten/kota dengan total pagu anggaran sekitar Rp1,23 triliun yang bersumber dari APBN.

Program tersebut meliputi berbagai jenjang pendidikan, yaitu PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan pendidikan nonformal. Dalam pelaksanaannya masih terdapat sejumlah tantangan, antara lain proses administrasi dan evaluasi yang membutuhkan percepatan, keterbatasan kapasitas panitia sekolah, keterlambatan material dan tenaga kerja, akses menuju wilayah terpencil, faktor cuaca, serta keterbatasan waktu penyelesaian pekerjaan.

Selanjutnya, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H., menyampaikan materi terkait Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 merupakan program strategis pemerintah yang membutuhkan pengawalan melalui langkah preventif untuk memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

Melalui fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), Kejaksaan berperan melakukan deteksi dini, mitigasi terhadap potensi AGHT, serta penguatan koordinasi guna mencegah berbagai risiko, seperti ketidaksesuaian mutu pekerjaan, penyalahgunaan anggaran, keterlambatan pekerjaan, material yang tidak sesuai spesifikasi, maupun potensi intervensi pihak luar.

Kegiatan Pemaparan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 ini menjadi bagian penting dalam membangun kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi NTT, BPMP Provinsi NTT, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan keberhasilan program revitalisasi pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *