Kejati NTT Luncurkan Aplikasi SI-PENDEKAR dan Serahkan Simbolis Buku Saku PPS untuk Perkuat Pengamanan Program Revitalisasi Sekolah 2026
Kupang, 12 Oktober 2026 – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bersama Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan Launching Aplikasi Sistem Informasi Pengamanan dan Deteksi Dini Kegiatan Revitalisasi Sekolah (SI-PENDEKAR) serta penyerahan simbolis Buku Saku Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan dalam mendukung keberhasilan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Sabu Hotel Harper Kupang ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Launching aplikasi SI-PENDEKAR dilakukan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., bersama jajaran pejabat terkait melalui penekanan tombol atau layar digital sebagai simbol resmi peluncuran aplikasi. Pada kesempatan tersebut juga ditayangkan video profil SI-PENDEKAR yang menjelaskan latar belakang, manfaat, serta mekanisme penggunaan aplikasi.

Aplikasi SI-PENDEKAR NTT (Sistem Informasi Pengamanan dan Deteksi Dini Kegiatan Revitalisasi Sekolah NTT) dikembangkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi NTT melalui Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) sebagai inovasi digital untuk mendukung fungsi pengamanan dan deteksi dini terhadap potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026.
Melalui aplikasi ini, proses pemantauan pelaksanaan revitalisasi sekolah dapat dilakukan secara lebih terintegrasi dengan dukungan berbagai fitur, seperti portal informasi publik, peta digital geografis (GIS), layanan pengaduan masyarakat, portal satuan pendidikan, portal verifikator lapangan, serta sistem pemantauan bagi Tim PPS Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT menyampaikan bahwa Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 merupakan program strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan melalui pembangunan baru, rehabilitasi, renovasi, dan penyediaan fasilitas pendukung pembelajaran.
Dengan kondisi geografis Nusa Tenggara Timur yang memiliki wilayah kepulauan serta berbagai tantangan dalam pelaksanaan pembangunan, Kejaksaan melalui fungsi PPS berperan dalam melakukan deteksi dini, identifikasi risiko, mitigasi, dan penguatan koordinasi agar program berjalan secara tepat sasaran, tepat mutu, tepat waktu, transparan, dan akuntabel.

Selain peluncuran aplikasi, kegiatan juga dilanjutkan dengan penyerahan simbolis Buku Saku Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan sebagai pedoman bagi para pemangku kepentingan dalam memahami mekanisme pelaksanaan program, potensi risiko, langkah mitigasi, serta pembagian peran dalam mendukung keberhasilan revitalisasi satuan pendidikan.
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan salah satu program strategis pemerintah yang mencakup ribuan satuan pendidikan di 22 kabupaten/kota dengan dukungan anggaran lebih dari Rp1,2 triliun. Besarnya cakupan program tersebut membutuhkan sistem pengamanan dan pemantauan yang terstruktur agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala BPMP Provinsi NTT juga menyampaikan bahwa melalui peluncuran aplikasi SI-PENDEKAR NTT, proses penyampaian informasi, pemantauan perkembangan pekerjaan, pelaporan, pengaduan, dan verifikasi lapangan diharapkan dapat dilakukan secara lebih mudah dan terintegrasi. Sinergi antara Kejaksaan, BPMP, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam meningkatkan transparansi serta akuntabilitas program revitalisasi pendidikan.
Dengan hadirnya aplikasi SI-PENDEKAR dan Buku Saku PPS Kejaksaan, diharapkan pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Provinsi Nusa Tenggara Timur semakin efektif, transparan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan.

