Penguatan Kepastian Hukum, Kejati NTT Kawal Proyek Integrated Shrimp Farming di Waingapu
Senin (02/03/2026) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan rapat pemaparan terkait kegiatan Pendampingan Hukum dalam pelaksanaan pekerjaan Proyek Budidaya Udang Terintegrasi (Integrated Shrimp Farming/ISF) di Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati NTT, Choirun Parapat, S.H., M.H. dan diikuti oleh jajaran JPN Kejati NTT serta perwakilan dari PT Adhi Karya (Persero) Tbk selaku pelaksana pekerjaan. Dalam kegiatan tersebut dibahas beberapa hal teknis yang memerlukan penyelarasan dan pendalaman bersama guna memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jaksa Pengacara Negara Kejati NTT menyampaikan bahwa terhadap beberapa aspek pelaksanaan kegiatan, diperlukan koordinasi lebih lanjut antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur guna memastikan kesesuaian kewenangan dan mekanisme khususnya terkait Penetapan Lokasi Lahan yang akan digunakan.
Sebagai tindak lanjut, akan dilaksanakan rapat koordinasi bersama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur, serta pihak pelaksana kegiatan yang difasilitasi oleh Kejati NTT, sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan kepastian hukum dalam pelaksanaan proyek dimaksud.
Kejaksaan Tinggi NTT menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum guna mendukung kelancaran proyek strategis yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
